Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8). Tigor meminta hakim menyatakan PLN bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.