Trump revisi larangan 7 negara muslim masuk AS, Irak dicoret
Merdeka.com - Presiden Donald Trump secara resmi menerbitkan revisi perintah eksekutif terkait kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS). Dalam kebijakan barunya, Trump tetap melarang masuknya warga negara dari enam negara mayoritas Muslim memasuki AS, sedangkan Irak dihapus.
Dilansir Reuters, Selasa (7/3), aturan ini mulai berlaku efektif pada 16 Maret mendatang dan melarang warga dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman berkunjung ke AS. Hanya saja, 60 ribu warga dari keenam negara itu yang sudah memegang Visa tetap diizinkan masuk, dalam perintah sebelumnya mereka tetap terkena imbas dari kebijakan tersebut.
"Sebagaimana ancaman keamanan terus berkembang dan berubah, berdasarkan akal sehat kami akan terus mengevaluasi dan menimbang sistem yang kami andalkan untuk melindungi negara kita," ujar Menteri Luar Negeri Rex Tillerson beberapa saat setelah Trump menandatangani perintah terbaru.
Trump, pertama kali mengajukan larangan sementara terhadap Muslim sejak musim kampanye tahun lalu. Hanya tujuh hari sejak menduduki kursi kepresidenan, dia langsung menandatangani perintah eksekutif yang ditujukan untuk mengadang masuknya militan Islam.
Kebijakan itu menyebabkan kekacauan dan protes di bandara, di mana para pemegang visa ditahan dan dipulangkan kembali ke negaranya. Banjir kritik juga terjadi dari negara-negara yang menjadi sasaran kebijakan tersebut, sekutu di Eropa dan sejumlah perusahaan besar AS sebelum ditangguhkan hakim AS pada Jumat (3/2) lalu.
Meski demikian, pihak oposisi menyebut larangan baru itu tetap menunjukkan diskriminasi terhadap Muslim dan gagal menyampaikan maksudnya seperti perintah sebelumnya. Ahli hukum meyakini perintah baru ini akan lebih sulit digugat karena tidak berimbas banyak kepada penduduk AS dan memberi banyak pengecualian dalam memberikan perlindungan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya