Merdeka.com - Kelompok Taliban meminta agar seluruh hakim di Afghanistan menerapkan seluruh interpretasi (penafsiran) hukum syariat Islam menurut Taliban.
Jika hukum syariat tafsiran Taliban diterapkan, maka eksekusi publik, hukuman amputasi hingga cambuk dimungkinkan akan berlaku kembali.
Keputusan penerapan hukum syariat tafsiran Taliban diputuskan setelah Pemimpin Tertinggi Afghanistan, Alaiqadar Amirul Mukminin bertemu dengan hakim-hakim Afghanistan.
Juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid menyatakan dalam pertemuan itu Amirul Mukminin meminta hakim untuk menyelidiki kasus pencuri, penculik, dan penghasut.
“Kasus-kasus yang telah memenuhi semua kondisi pembatasan dan retribusi Syariah, Anda wajib mengeluarkan pembatasan dan retribusi, karena ini adalah perintah Syariah… dan wajib untuk bertindak,” tulis Mujahid di akun Twitternya, dikutip dari CNN, Rabu (16/11).
Kaheld Abou El Fadl, seorang profesor Hukum Islam di Universitas California Los Angeles menyatakan penerapan hukum syariat dari dulu mengundang berbagai perdebatan.
“Setiap poin hukum Anda akan menemukan 10 pendapat berbeda… Syariat sangat terbuka,” jelas El Fadl.
El Fadl menjelaskan jika hukum syariat memiliki penjelasan luas dan penjelasan itu harus diartikan secara menyeluruh.
“Meskipun, baik dalam wacana Barat maupun wacana lokal, adalah umum untuk menggunakan Syariat secara bergantian dengan hukum Islam, Syariat adalah konsep yang jauh lebih luas dan menyeluruh,” jelas El Fadl.
Sebelumnya penerapan hukum syariat tafsiran Taliban pernah diterapkan Taliban pada 1996 hingga 2001. Dalam lima tahun berkuasa, Taliban menerapkan hukuman kejam, seperti eksekusi publik, rajam, cambuk, dan amputasi.
El Fadl menjelaskan dalam 1.400 tahun penerapan hukum syariat, hukuman-hukuman kejam seperti itu jarang diterapkan karena mayoritas hukum syariat tidak ditafsir dan diterapkan seperti yang Taliban lakukan.
El Fadl mengungkap Taliban memiliki pengertian berbeda terkait hukum syariat. Maka itu dia memperingatkan jika semua orang yang melanggar hukum syariat tafsiran Taliban dapat terancam hukuman mati.
Ketika berkuasa kembali di Afghanistan tahun lalu setelah pasukan AS mundur, kelompok Taliban menyatakan mereka akan bersikap lebih terbuka. Namun sikap itu hanyalah upaya Taliban untuk mendapat bantuan internasional sebab Taliban kembali menerapkan peraturan yang sama seperti saat mereka berkuasa.
Bahkan Taliban mengambil hak perempuan Afghanistan. Banyak perempuan tidak dapat bekerja hingga bersekolah. Bahkan perempuan harus ditemani saudara laki-laki jika mereka ingin bepergian jauh.
Perempuan juga dilarang memasuki taman rekreasi di Ibu Kota Afghanistan, Kabul.
Kelompok Taliban juga melarang penyebaran musik yang dianggap non-Islami. Peraturan itu bahkan membuat penyanyi Afghanistan bernama Fawad Andarabi diseret dari rumahnya dan dibunuh.
Karena itu Farhan Haq, wakil juru bicara Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap penerapan hukum syariat tafsiran Taliban sangat mengkhawatirkan.
“Karena mereka mengambil alih sebagai otoritas de facto, kami berharap mereka mematuhi janji mereka untuk menegakkan komitmen hak asasi manusia yang dibuat di Afghanistan. Mereka belum memenuhi komitmen. Kami akan terus menekan mereka dalam hal ini. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya,” jelas Haq kepada kantor berita CNN.
Kondisi masyarakat Afghanistan pun melarat semenjak Taliban mengambil alih Afghanistan. Bahkan menurut PBB, hampir setengah penduduk Afghanistan menderita kelaparan.
Menurut laporan Komite Penyelamatan Internasional, sekitar 43 persen masyarakat Afghanistan hanya makan satu kali setiap hari.
Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan [pan]
Baca juga:
Taliban Larang Perempuan Kunjungi Semua Taman di Kabul
Taliban dan Amerika Saling Tukar Tahanan
Taliban Larang TikTok dan Game PUBG
Baru Pertama Kali Terjadi, Taliban Kembalikan Uang Jemaah Haji yang Kelebihan Bayar
ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Bom Bunuh Diri di Kedubes Rusia di Kabul
Taliban Sebut Islam Bolehkan Perempuan Sekolah dan Bekerja
Advertisement
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki
Sekitar 9 Jam yang laluAsal Mula Manusia Berjalan Tegak Dimulai dari Pohon, Begini Penjelasan Ilmuwan
Sekitar 11 Jam yang laluIbu Hamil Melahirkan di Bawah Puing Bangunan Gempa Turki, Begini Nasib Bayinya
Sekitar 11 Jam yang laluBerusia 8.000 Tahun, Mumi Tertua di Dunia Ternyata Bukan Mumi Mesir
Sekitar 13 Jam yang laluGempa Turki, Erdogan Umumkan 7 Hari Berkabung dan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sekitar 15 Jam yang lalu"Rasa Takut yang Kami Alami Sama Seperti Menghadapi Hari Kiamat"
Sekitar 16 Jam yang laluWHO Sebut Korban Tewas Gempa Turki Bisa Lampaui 20.000 Jiwa
Sekitar 16 Jam yang laluMisteri Temuan Tengkorak "Manusia Naga" di China, Jenis Spesies Baru Manusia?
Sekitar 17 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 10 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 13 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 13 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 13 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami