Seorang wanita muslim di Inggris diizinkan bercadar saat sidang
Merdeka.com - Seorang wanita muslim di Inggris dapat menjalani persidangan dengan memakai cadar, tetapi dia tetap harus membuka cadar itu saat memberikan bukti. Putusan ini dikeluarkan oleh seorang hakim di Inggris.
Hakim Peter Murphy membuat putusan itu di Pengadilan Mahkota Blackfriars di Ibu Kota London, di mana seorang perempuan muslim berusia 22 tahun, yang sedang menjalani persidangan dituduh telah mengintimidasi seorang saksi sebab memakai cadar, seperti dilansir situs bbc.co.uk, Selasa (17/9).
Namun, wanita dari Wilayah Hackney, London, itu menolak untuk melepaskan cadarnya dan memperlihatkan wajahnya di depan siapa pun.
Perempuan yang tidak dapat diberitahu namanya atas alasan hukum itu mengaku tidak bersalah di sidang sebelumnya.
Putusan hakim ini berarti jika perempuan, yang mulai mengenakan cadar sejak Mei 2012 lalu, itu menolak untuk mematuhi selama persidangan, maka dia bisa dipenjara lantaran menghina pengadilan.
Hakim Murphy juga mengatakan dia akan menawarkan perempuan itu sebuah layar untuk melindungi dia dari pandangan publik saat memberikan bukti, tetapi tetap harus dapat terlihat oleh hakim, juri, dan pengacara.
Sementara di lain waktu, selama persidangan wanita itu juga akan diizinkan untuk tetap membiarkan wajahnya tertutup sambil duduk di bangku.
"Kemampuan juri untuk melihat terdakwa diperlukan untuk mengevaluasi bukti-bukti penting," kata Hakim Murphy dalam putusannya.
Merujuk kepada perempuan berinisial 'D' itu, Murphy mengatakan dia tidak punya alasan untuk meragukan ketulusan dan keyakinan perempuan itu. Dia juga menyatakan keputusannya pasti tetap sama meski jika perempuan itu sudah memakai cadar selama bertahun-tahun.
Menurut media lokal, perempuan itu melepas cadarnya di ruang belakang untuk diidentifikasi secara resmi oleh seorang petugas polisi wanita. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya