Pasutri penyiksa TKI di Singapura dihukum penjara
Merdeka.com - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri karena menyiksa tenaga kerja wanita asal Indonesia, Fitriyah. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan dan dua bulan.
Sang suami, Tay Wee Kiat (39 tahun), yang merupakan mantan manajer perusahaan teknologi informasi dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan penyalahgunaan pembantu rumah tangga.
Harian Straits Times, Jumat (10/3), melaporkan Tay terbukti bersalah karena telah menawarkan pembayaran gaji dan biaya pengiriman pulang kepada Fitriyah sebagai imbalan agar pembantunya tersebut tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Dia juga dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan Fitriyah untuk memberikan kesaksian palsu kepada polisi bahwa dia tidak pernah menyiksa pembantunya secara fisik.
Sementara itu, sang istri, Chia Yun Ling (41), dihukum karena terbukti bersalah karena telah menampar Fitriyah antara Juni dan Desember 2012 dan memukulnya di dahi pada 7 Desember di tahun yang sama.
Kedua pasangan tersebut mengajukan banding atas hukuman penjara yang mereka terima. Termasuk denda sebesar USD 10.000 (setara RP 94,2 juta) yang kemudian ditambah masing-masing sebesar USD 5.000 (setara Rp 47,1 juta).
Sebelumnya, Fitriyah telah menerima berbagai penyiksaan yang cukup aneh dari kedua majikannya tersebut. Dia pernah diminta berdiri dengan satu kaki di atas satu bangku sambil mengangkat bangku lain selama 30 menit lamanya.
Dia juga pernah disiksa dengan cara dimasukkan botol plastik ke dalam mulut sampai kesakitan lantaran dituduh memecahkan vas bunga. Selain itu, siksaan fisik lain seperti pukulan dan tamparan kerap diterima Fitriyah selama menjadi pejuang visa untuk keluarganya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMomen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSuami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca Selengkapnya