Myanmar sebut Rohingya bukan warga pribumi
Merdeka.com - Kementerian agama dan kebudayaan Myanmar telah mengumumkan bahwa etnis Rohingya bukanlah penduduk asli Myanmar. Beberapa dokumen dan tulisan kronologis waktu yang ditulis sejarawan selama bertahun-tahun telah digunakan untuk membuktikannya.
"Tidak ada penyebutan kata "Rohingya" di dokumen sejarah Myanmar dari era kolonial Inggris atau bahkan masa pra kolonial," begitu isi tulisan yang diunggah kementerian dalam bahasa Myanmar pada halaman media sosial Facebook Senin lalu, seperti dilansir Bangkok Post, Rabu (14/12).
Istilah "Rohingya" pertama kali digunakan dalam laporan yang ditulis oleh anggota parlemen asal Bengali Abdul Gafar pada 20 November 1948 silam kepada Menteri Dalam Negeri, di mana disebutkan dia mengarang cerita tentang kapal karam.
Kemudian, istilah "Rohingya" menjadi kata paling tepat untuk mendefinisikan ketegangan di Arakan atau negara bagian Rakhine, yang mana pemerintah Myanmar dan kedutaan telah dilarang untuk menggunakan kata tersebut dalam dialog diplomatis atau pejabat.
Lebih lanjut, kementerian juga menyatakan unsur-unsur dalam negeri dan luar negeri telah mendorong "agenda Rohingya" untuk merusak citra dan reputasi Myanmar di kancah dunia serta menciptakan ketidakstabilan di negara itu.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca Selengkapnya13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaBeredar kapal etnis Rohingya diberangkatkan ke Indonesia langsung dari Bangladesh
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca Selengkapnya