Moratorium pengiriman ABK Indonesia ke luar negeri bukan solusi
Merdeka.com - Wacana moratorium pengiriman Anak Buah Kapal (ABK) ke luar negeri khususnya kapal penangkap ikan sempat digulirkan pada awal 2015, pasca tenggelamnya kapal penangkap ikan Oryong 501 milik perusahaan Korea Selatan, Sajo Industries yang tenggelam di perairan Bering, Rusia, awal Desember 2014. Wacana tersebut dicetus oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
Menyinggung hal tersebut, Jamaluddin Suryahadikusuma dari LSM Asosiasi Nelayan Indonesia, melihat moratorium dirasa kurang bisa menjadi solusi.
"Tujuan moraturium adalah perbaikan sistem regulasi, jika dimoratorium apa yang mau dimoratorium? orang regulasinya aja engga jelas," katanya saat ditemui di sela Diskusi Grup antar LSM terkait tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia bekerja di kapal asing di Four Points Hotel, Bandung, Senin (1/8).
Seperti diketahui, regulasi terkait adalah Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, di mana hingga saat ini masih terus direvisi.
Menurutnya, moratorium bukan berada di bawah kendali Nusron, melainkan Kementerian Ketenagakerjaan Transmigrasi (Kemenekarentrans). Namun kembali, ke depan harus dilihat siapa leading sector hal terkait (moratorium).
"Adanya regulasi akan menghasilkan kewenangan jelas leading sector oleh siapa dan ada di bawah siapa, baru nanti kebijakan moratorium bisa keluar," tutup Jamal.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kondisi ini disebabkan ketidakpastiaan ekonomo dan konflik geopolitik yang tak kunjung usai.
Baca SelengkapnyaJokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaAda faktor yang belum terselesaikan hingga WNI sering berobat ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaWarga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca Selengkapnya