Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemlu: Senjata selundupan di Sudan bukan milik pasukan Indonesia

Kemlu: Senjata selundupan di Sudan bukan milik pasukan Indonesia pasukan perdamaian pbb di sudan. ©sudanese media centre

Merdeka.com - Kabar mengenai penangkapan pasukan penjaga keamanan Indonesia di Sudan karena menyelundupkan senjata telah diterima pemerintah. Kendati demikian, informasi yang didapat belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. Tetapi, masih ada beberapa kejanggalan informasi awal yang diterima," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, melalui keterangan yang diterima merdeka.com, Senin (23/1).

"Informasi awal yang kita terima dari pasukan Polisi Indonesia bahwa barang tersebut bukan miliki Pasukan Polisi Indonesia," sambung pria akrab disapa Tata tersebut.

Tata menuturkan, saat ini Duta Besar RI di Khartoum sudah berada di tempat penahanan untuk memberikan pendampingan. Selain itu, tim Polri juga akan segera berangkat untuk memberikan bantuan hukum.

"Dubes RI di Khartoum sudah berada di lokasi untuk memberikan pendampingan kepada pasukan polisi Indonesia.

Tim Polri juga akan segera berangkat untuk memberikan bantuan hukum dan mencari kejelasan dari permasalahan," papar Tata.

Sebelumnya, pasukan penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam Misi Penjaga Perdamaian di Darfur (UNAMID) telah ditangkap di Bandara Al Fashir, Sudan Jumat (20/1) lalu.

UNAMID sendiri merupakan merupakan pasukan yang dikerahkan untuk menghentikan kekerasan terhadap warga sipil di wilayah barat Sudan sejak Desember 2007 lalu.

Mereka diduga menyelundupkan 29 senapan Kalashnikov, empat senjata tembak, enam senjata GM3, 61 pistol berbagai jenis, serta amunisi dalam jumlah besar.

Saat ini pihak UNAMID bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tengah melakukan investigasi lebih lanjut mengenai hal ini. (mdk/pan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP