KBRI belum bisa pastikan Siti Aisyah benar ditahan Malaysia
Merdeka.com - Siti Aisyah, terduga tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jon-un, hingga saat ini masih menjalani masa tahanan di Malaysia. Namun, pihak Indonesia belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan Siti guna memberi akses kekonsuleran.
"Kami menghargai dan menghormati proses hukum serta aturan undang-undang di Malaysia, namun akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah seharusnya tetap diberikan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir atau akrab disapa Tata, saat menggelar jumpa pers di Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Tata menjelaskan, meski pihak imigrasi Indonesia telah mengonfirmasi bahwa paspor milik Siti Aisyah adalah benar, namun hal itu baru bisa terkonfirmasi jika pengacara yang ditunjuk mendampingi Siti Aisyah dan KBRI di Kuala Lumpur bertemu secara langsung dengan Siti Aisyah.
"Kita belum bisa mengetahui orang yang ditahan itu sama atau enggak dengan orang yang datanya ada di paspor. Selama ini kita berasumsi masih sesuai dengan paspor. Makanya kita menegaskan meminta agar segera diberi akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah," papar Tata.
Tata juga kembali menyinggung soal Konvensi Wina tahun 1963 pasal 36 yang mengharuskan suatu negara memberikan akses kekonsuleran bagi warga negara asing yang ditahan di negaranya.
"Dalam Konvensi Wina juga disebutkan sebuah negara harus memberi akses kekonsuleran bagi warga negara asing yang ditahan di negaranya without delay. Namun hingga saat ini kami masih belum menerimanya. Karena itu, pihak KBRI dan kami di sini terus mendorong akses kekonsuleran itu," tegas Tata.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya