HRW Sebut Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh Akan Jadi Penjara Terbuka
Merdeka.com - Panglima militer Bangladesh Jenderal Aziz Ahmad pekan ini mengatakan berencana memasang menara penjaga dan pagar kawat berduri di sekeliling lokasi pengungsian warga Rohingya di Cox's Bazar. Rencana ini menjadi kebijakan terbaru pemerintah Bangladesh yang ingin menjauhkan sekitar 900 ribu pengungsi Rohingya dari dunia luar. Sudah 75 hari pengungsi Rohingya tidak bisa mengakses internet di pengungsian.
"Persiapan kami berjalan lancar. Di salah satu kamp pengungsi beberapa pilar sudah dibangun," kata Ahmad, seperti dilansir laman India Post, awal pekan ini.
Bangladesh hingga kini masih berupaya menangani para pengungsi Rohingya karena sejauh ini tidak ada titik terang masa depan mereka karena Myanmar menolak memberikan status kewarganegaraan bagi mereka.
Bangladesh mengumumkan rencana pemasangan kawat duri ini mengelilingi kamp dengan tujuan supaya pengungsi Rohingya tidak menyebar ke berbagai wilayah di negara itu.
Menurut kelompok pembela hak asasi Human Right Watch, dengan memasang pagar kawat berduri dan memutus akses ke internet maka tempat itu akan menjadi penjara terbuka dan melanggar hukum hak asasi internasional.
Menghambat Layanan Kesehatan dan Bantuan Kemanusiaan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPekerja kemanusiaan melaporkan pemblokiran internet membuat kerja mereka terhambat terutama ketika harus menangani situasi darurat. Pagar kawat berduri itu nantinya juga akan membuat pengungsi sulit dievakuasi jika mereka membutuhkan layanan kesehatan atau bantuan kemanusiaan lainnya.
Para pengungsi mengatakan kepada HRW, pagar itu akan membuat mereka kesulitan untuk berkomunikasi dengan kerabat dan teman mereka yang masih berada di Myanmar. Sebagian pengungsi masih mengandalkan informasi dari kerabat dan teman mereka untuk mengetahui apakah sudah aman untuk kembali ke Negara Bagian Rakhine.
"Rencana Bangladesh itu tidak memenuhi standar proporsional untuk membatasi pergerakan warga Rohingya menurut hukum hak asasi manusia," kata pernyataan HRW.
Para pengungsi Rohingya masih bertahan tinggal di pengungsian sejak Agustus 2017 ketika mereka terpaksa meninggalkan Negara Bagian Rakhine di Myanmar karena persekusi dan kekerasan dari militer Myanmar. PBB menyebut tindakan militer Myanmar terhadap warga Rohingya adalah pembersihan etnis dan genosida.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya