Guru spiritual India dihukum seumur hidup karena lakukan pelecehan seksual
Merdeka.com - Seorang guru spiritual India dijatuhi hukuman lantaran terbukti bersalah memerkosa muridnya. Asaram Bapu divonis hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup atas perbuatannya. Ini merupakan undang-undang baru di India bagi pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur .
"Dia terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan. Dia telah melanggar undang-undang perlindungan anak dan akan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit 10 tahun dan maksimal seumur hidup," kata kuasa hukum Bapu, Utsav Bains, dikutip dari laman AFP, Rabu (25/4).
Bapu menjalani sidang tertutup di pengadilan Jodhpur, Negara Bagian Rajasthan. Ratusan polisi menjaga ketat gedung pengadilan selama sidang berlangsung.
Selain di ruang sidang, pasukan polisi juga dikerahkan ke beberapa negara bagian India lain karena dikhawatirkan para pengikut Bapu akan melakukan aksi unjuk rasa.
Sebagaimana diketahui, Bapu merupakan guru spiritual yang memiliki jutaan pengikut di India. Dia melakukan pemerkosaan terhadap muridnya yang masih remaja dengan dalih menyingkirkan roh jahat yang menempel pada tubuh murid tersebut.
Namun pria 77 tahun itu tetap berkeras membantah melakukan pemerkosaan. Sebaliknya, dia mengklaim selalu mengajak para pengikutnya untuk hidup di bawah aturan yang benar dan bebas dari hasrat seksual.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru di India merendahkan seorang siswa muslim di kelasnya dengan menyuruh murid-murid lain di kelas itu menampar si murid muslim.
Baca SelengkapnyaBerdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji tak bisa berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena kartunya terkena blokir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaJasad Arsyad pertama kali ditemukan dalam kondisi tertelungkup.
Baca SelengkapnyaBerikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.
Baca SelengkapnyaYoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca Selengkapnya