Aturan bocah sembilan tahun boleh menikah di Turki tuai kecaman
Merdeka.com - Otoritas keagamaan Turki, Diyanet, menuai kecaman dari partai oposisi setelah mengeluarkan aturan membolehkan bocah sembilan tahun menikah sesuai hukum Islam.
Media Turki Hurriyet mengatakan awal pekan ini, Diyanet mengumumkan bocah perempuan sembilan tahun sudah boleh menikah dan buat bocah laki-laki umur 12 tahun. Kabar itu berasal dari pernyataan pejabat Diyanet di situs resmi mereka.
Namun pengumuman itu kemudian dihapus setelah partai oposisi dan kelompok pembela hak asasi perempuan mengecam.
Ketua Komisi Tinggi Urusan Agama Ekrem Keles dua hari lalu mengatakan kepada Hurriyet, usia minimal perempuan menikah adalah 17 tahun, sedangkan laki-laki 18 tahun.
"Lupakan pernikahan dini di usia sembilan atau sepuluh tahun. Remaja 15 tahun tidak boleh dan tidak seharusnya menikah," kata dia, seperti dilansir laman Al Araby, sabtu (6/1).
Usia resmi perempuan boleh menikah di Turki saat ini adalah 18 tahun. Tapi hukum di Turki mengatakan ada pengecualian jika hakim mengizinkan pasangan laki-laki dan perempuan usia 16 tahun mau menikah.
Aturan dari Diyanet itu menimbulkan kontroversi karena pernikahan dini di Turki jarang terjadi dan selama ini berbagai kalangan menilai tingkat pendidikan kaum perempuan di Turki harus ditingkatkan.
Anggota parlemen dari Partai oposisi CHP Gaye Usluer menuding pemerintah saat ini lebih tertarik soal 'bagaimana menikahkan anak di bawah umur ketimbang membahas soal pendidikan dan kesehatan anak.'
Anggota CHP lainnya, Murat Bakan di media sosial Twitter mengatakan pernikahan dini melanggar hak asasi anak, hak asasi perempuan dan hak asasi manusia.
Aktivis perempuan juga mengkritik Diyanet dengan mengatakan lembaga itu ingin mengizinkan pelecehan terhadap anak-anak.
Kementerian Agama dalam pernyataannya mengatakan mereka 'tidak mau dan tidak akan menyetujui pernikahan diri'. Kementerian menyebut Diyanet hanya merujuk pada hukum Islam.
"Memaksa perempuan menikah sebelum dewasa secara psikologi dan biologi serta mengharuskan mereka bertanggung jawab sebagai ibu dalam keluarga pada usia dini adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mensyaratkan kerelaan dalam menikah."
Aktivis perempuan menyoroti kebijakan Diyanet ini setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan November lalu menyetujui undang-undang yang membolehkan ulama negara menikahkan pasangan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya