Polri Pastikan Hoaks Video Wanita Mengaku ART Sebut Ada Pintu Rahasia di Rumah Sambo
Merdeka.com - Viral sebuah video menampilkan seorang perempuan yang diklaim sebagai asisten rumah tangga Putri Candrawathi. Wanita itu menyebut adanya pintu rahasia di rumah Ferdy Sambo. Namun, tak disebutkan lebih rinci di rumah pribadi atau rumah dinas.
Wanita dalam video itu juga menyebar informasi di dalam pintu rahasia itu berisi banyak anggota polisi dijadikan patung dan organ tubuhnya diambil. Termasuk Brigadir J.
Mabes Polri menanggapi informasi meresahkan itu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, video tersebut adalah hoaks atau tidak benar adanya.
"Ah enggak lah, enggak lah. Hoaks lah itu, kan itu sudah disampaikan oleh dokter forensik," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, tidak ada pintu rahasia di rumah eks Kadiv Propam Polri yang disebut dalam video yang viral tersebut.
"Enggak ada (pintu rahasia)," tegasnya.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalang atau otak di balik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
7 Tersangka Obstruction Of Juctice
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh pria bugil diviralkan sebagai maling, terciduk sedang mencoba membuka pintu rumah seseorang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan kondisi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat hari ini aman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/12).
Baca SelengkapnyaPolisi membantah kejadian dalam video tersebut berada di kompleks perumahan TNI.
Baca SelengkapnyaPolisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya