Informasi yang menyebutkan bahwa uang koin Rp500 warna kuning bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000 viral di media sosial.
Dalam unggahannya terdapat gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan tahun emisi uang itu yakni 1990 dan Bank Indonesia.
"Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI."
Penelusuran
Setelah ditelusuri, uang koin Rp500 warna kuning diklaim bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000 adalah tidak benar.
Dilansir dari Kompas, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp750.000.
Ia menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990. Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.
Pihaknya menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.
"Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500," tegas dia.
Sementara itu dilansir dari merdeka.com, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan, dan URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.
Kemudian, URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Kesimpulan
Uang koin Rp500 warna kuning diklaim bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000 tidak benar. Faktanya uang koin Rp500 nilainya tetap Rp500 dan masih sah menjadi alat pembayaran. Sedangkan uang yang ditarik Bank Indonesia adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/07/070000265/viral-video-uang-koin-rp-500-disebut-bisa-ditukar-rp-750000-ini-kata-bi?page=all
https://www.merdeka.com/uang/bi-cabut-dan-tarik-20-pecahan-uang-rupiah-khusus-dari-peredaran-ini-detailnya.html?page=all