CEK FAKTA: Tidak ada Penghentian Pembayaran Insentif Nakes

Merdeka.com - Beredar kabar pemberian insentif untuk tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 dihentikan oleh Pemerintah Pusat. Kabar ini beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Terdapat potongan gambar dari sebuah artikel dengan judul "Insentif Nakes dari Pusat Dihentikan". Selain itu terdapat tulisan "Bakal Ditanggung Pemda Disesuaikan Kekuatan APBD".

Penelusuran
Hasil penelusuran, Kementerian Kesehatan melalui websitenya menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.
"Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Selasa (29/6).
Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.
Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.
Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar. Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan. Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
Selain itu dalam artikel Liputan6.com berjudul "Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah" yang tayang 29 Juni 2021.
Dalam artikel itu terdapat penjelasan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
Kesimpulan
Informasi insentif tenaga kesehatan salama pandemi Covid-19 dihentikan pemerintah pusat adalah tidak benar. Kemenkes menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210629/4837990/kemenkes-tegaskan-insentif-tenaga-kesehatan-tetap-dibayarkan/https://www.liputan6.com/news/read/4594487/mendagri-minta-pemda-percepat-penyaluran-insentif-bagi-tenaga-kesehatan-daerah
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Anies-Cak Imin Janjikan Tunjangan Khusus Nakes hingga Perlindungan Hukum dari Kekerasan
Anies-Cak Imin menjanjikan untuk memberikan tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes).
Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Kemenkes Sebut 94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Mayoritas karena Penyakit Jantung
Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat.
Baca Selengkapnya
Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam
Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya
Kemenkes Pastikan Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga 24 Jam Saat Pemilu
Fasyankes (berupa) puskesmas dan rumah sakit, siaga 24 jam, pada tanggal 14-15 Februari 2024
Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnya