CEK FAKTA: Hoaks Surat Edaran Gubernur untuk Menyambut Perayaan HUT NTB
Merdeka.com - Surat edaran mengatasnamakan Gubernur NTB beredar di media sosial. Surat edaran tersebut berisi tentang perayaan HUT NTB ke-63 pada 17 Desember 2021.
istimewa"SURAT EDARANNomor : 060/377/ORG_30/11/2021DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT KE 63 MENUJU NTB GEMILANG PADA 17 DESEMBER 2021 PEMERINTAH PEMPROV NUSA TENGARA BARAT MEMBAGIKAN DONASI KE YAYASAN/PONPES"
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri surat tersebut. Hasilnya, surat tersebut adalah palsu.
Mengutip situs ntbprov.go.id, ditegaskan bahwa Gubernur NTB tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy menegaskan bahwa surat edaran gubernur itu adalah hoaks dan jika ada hal yang seperti itu masyarakat bisa segera konfirmasi kebenarannya ke dinas terkait.
"Surat edaran itu sudah beredar di berbagai grup WA maupun platform media sosial lainnya. Agar masyarakat berhati-hati atas modus penipuan dan kejahatan digital lainnya. Jika ada hal seperti ini, masyarakat bisa segera konfirmasi kebenarannya ke dinas terkait," kata Kadis Kominfotik NTB saat dikonfirmasi di Mataram, (01/12/21)
Kesimpulan
Surat edaran terkait perayaan HUT NTB ke-63, dan mengatasnamakan Gubernur NTB adalah hoaks. Surat tersebut palsu, dan Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaTak hanya melawan hoaks, Gatotkaca asal Sukoharjo itu juga melakukan aksi-kasi lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar berharap agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoaks.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaKadispenad sedang berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya