Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?

CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?

CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?

Postingan itu dilengkapi dengan ilustrasi SIM A dan C.

Sebuah cuitan beredar di media sosial X, dulunya Twitter, pada Senin (16/10), menyebarkan informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dengan syarat sebelumnya sudah memiliki SIM C.

Postingan itu dilengkapi dengan ilustrasi SIM A dan C.

Berikut narasi yang dimuat dalam cuitan:

Syarat bisa mengurus SIM A

Berusia minimal 17 tahun

Ketetapan MK:

Jika di bawah 17 tahun diperbolehkan asal sebelumnya sudah pernah punya SIM C

Tertanda:
Pamanda

CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?

Cuitan tersebut diunggah dalam satu hari dari putusan MK, Senin (16/10), terkait batasan umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan umum (Pemilu).

Apakah benar seseorang berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A dengan syarat?

Berikut isi postingan tersebut:

Netizen sebut kini bisa mengurus SIM A saat di bawah 17 tahun

Penelusuran

Setelah ditelusuri, cuitan yang beredar dengan klaim masyarakat di bawah 17 tahun adalah keliru. Kemungkinan, narasi tersebut dibuat sebagai satir mengingat diunggah di hari yang sama setelah MK mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengirimkan situs Peraturan Pedia kepada Merdeka.com mengenai Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur standarisasi terkait surat izin mengemudi (SIM).

Adapun Pasal 1 ayat 6 berbunyi, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Dengan begitu, diketahui bahwa SIM hanya dapat dimiliki oleh masyarakat di atas 17 tahun yang memenuhi persyaratan administrasi yang ada.

Hasil penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan, di dalam peraturan polisi, tidak dimuat informasi klaim yang beredar.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Kesimpulan

Klaim masyarakat berusia di bawah 17 tahun dapat memiliki SIM A dengan syarat sudah mempunyai SIM C adalah satir. Ini karena diunggah di hari yang sama dengan putusan MK soal peraturan batas usia capres-cawapres.

Terlebih lagi, dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM, tidak dicantumkan informasi yang sesuai dengan klaim yang beredar.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sidik Jari Berusia 5.000 Tahun Ditemukan pada Tembikar Kuno, Pemiliknya Bukan Sosok Sembarangan
Sidik Jari Berusia 5.000 Tahun Ditemukan pada Tembikar Kuno, Pemiliknya Bukan Sosok Sembarangan

Sidik jari itu ditemukan di sebuah bejana tanah liat kuno di Orkney, Skotlandia.

Baca Selengkapnya
Penemuan Makam Berusia 9.500 Tahun Ungkap Sejarah Munculnya Budidaya Tanaman Paling Awal
Penemuan Makam Berusia 9.500 Tahun Ungkap Sejarah Munculnya Budidaya Tanaman Paling Awal

Makam ini berasal dari Zaman Perunggu Awal, ditemukan di wilayah Turki.

Baca Selengkapnya
Benarkah Sesuap Ikan Lele Mengandung 3.000 Sel Kanker? Cek Faktanya
Benarkah Sesuap Ikan Lele Mengandung 3.000 Sel Kanker? Cek Faktanya

Dalam unggahan yang beredar disebutkan bahwa lele mengandung 3.000 sel kanker. Benarkah?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Kayu Pertama yang Digunakan Manusia Saat Bangun Rumah, Berusia Hampir 500.000 Tahun
Ini Kayu Pertama yang Digunakan Manusia Saat Bangun Rumah, Berusia Hampir 500.000 Tahun

Temuan ini juga membantah keyakinan awal bahwa masyarakat Zaman Batu hidup nomaden.

Baca Selengkapnya
Nyamuk Jantan Ternyata Pernah Jadi Serangga Penghisap Darah, Temuan Fosil Tertua Berusia 145 Juta Tahun Ini Buktinya
Nyamuk Jantan Ternyata Pernah Jadi Serangga Penghisap Darah, Temuan Fosil Tertua Berusia 145 Juta Tahun Ini Buktinya

Saat ini diyakini yang menghisap darah hanya nyamuk betina.

Baca Selengkapnya
Seorang Petani Temukan Gua Berusia 2,5 Juta Tahun di Lahan Pribadinya, Begini Kisahnya
Seorang Petani Temukan Gua Berusia 2,5 Juta Tahun di Lahan Pribadinya, Begini Kisahnya

Gua purba ini diperkirakan terbentuk pada Zaman Es, sekitar 2 juta tahun lalu.

Baca Selengkapnya
10 Makam Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Tengah Hutan, Bentuknya Seperti Kerucut Terpotong
10 Makam Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Tengah Hutan, Bentuknya Seperti Kerucut Terpotong

Sejumlah artefak atau benda pemakaman juga ditemukan.

Baca Selengkapnya
Minuman Anggur Berusia 5.000 Tahun Ditemukan Dalam Makam Firaun Wanita Pertama Mesir, Kondisinya Masih Utuh
Minuman Anggur Berusia 5.000 Tahun Ditemukan Dalam Makam Firaun Wanita Pertama Mesir, Kondisinya Masih Utuh

Ratu Merneith, firaun wanita pertama yang berkuasa di zaman Mesir kuno.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Pendataan BPS Tidak Menawarkan Uang, Waspada Penipuan!
CEK FAKTA: Pendataan BPS Tidak Menawarkan Uang, Waspada Penipuan!

Pastikan berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Selengkapnya