Hubungan rumah tangga antara Fachri Albar dan Renata Kusmanto resmi berakhir melalui proses hukum. Pasangan yang telah menikah sejak tahun 2014 ini mendapatkan putusan cerai dari Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 13 Februari 2025.
Keputusan cerai tersebut dijatuhkan secara verstek karena Fachri Albar tidak hadir dalam sidang. Ketidakhadirannya menjadi alasan bagi hakim untuk langsung mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Renata.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," demikian tertulis dalam amar putusan yang diambil dari salinan Direktori Putusan MA, pada Rabu (30/4).
Advertisement
Hak Asuh Diberikan pada Renata
Dalam keputusan yang dibacakan, majelis hakim menetapkan hak asuh atas anak-anak mereka diberikan kepada Renata. Diketahui Fachri dan Renata memiliki dua anak dari pernikahan mereka.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," lanjut isi putusan tersebut.
Advertisement
Kewajiban Nafkah Anak
Selain memutuskan mengenai hak asuh, hakim juga memberikan kewajiban kepada Fachri untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua anaknya. Kewajiban ini mencakup biaya dasar serta kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak-anak tersebut.
"Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya asuransi kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya," tulis hakim dalam putusan.
Advertisement
Kembali Tersangdung Kasus Narkoba
Di tengah proses perceraian yang sedang dijalaninya, Fachri Albar kembali terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali ketiga bagi Fachri berurusan dengan hukum akibat penggunaan barang terlarang tersebut.
Aktor yang terkenal lewat film Pengabdi Setan itu ditangkap pada hari Minggu, 20 April 2025, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, pada Kamis (24/4) lalu.
Advertisement
Alasan Kembali Konsumsi Narkoba
Keadaan tersebut semakin memperberat beban yang harus ditanggung Fachri di tengah kekacauan dalam rumah tangganya. Menurut keterangan yang diberikan pihak kepolisian, Fachri merasa tidak mampu untuk mengatasi tekanan yang dihadapinya dalam hidup.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika (harus) menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," jelasnya.