Rendy Anggara Putra, selaku kuasa hukum Umi Pipik, memberikan penjelasan mengenai tindakan kliennya yang melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya Jakarta pada Kamis (22/5/2025).
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Abidzar Al-Ghifari telah mengirimkan somasi kepada dua akun media sosial yang telah memposting pernyataan kasar, yang ternyata menyakiti hati istri dari mendiang ustaz Jefri Al-Buchori.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan Abidzar Al-Ghifari yang mengirimkan somasi, sementara Umi Pipik yang mengambil langkah untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah barang bukti.
"Seperti teman-teman ketahui juga, kenapa kemarin Abidzar yang melakukan somasi tapi Umi Pipik yang membuat laporan kepolisian. Ini sifatnya delik aduan," jelas Rendy Anggara Putra.
Dengan pernyataan tersebut, ia menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan langkah yang diambil untuk melindungi nama baik kliennya.
Advertisement
Delik Aduan
Delik aduan merujuk pada individu yang mengalami kejahatan secara langsung dan diwajibkan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sebagai contoh, baru-baru ini, Bapak Mantan Presiden kita, Pak Jokowi, diduga mengalami pencemaran nama baik, seperti yang diungkapkan oleh Rendy Anggara Putra.
Ia menegaskan bahwa kliennya datang dengan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari cuitan akun yang dilaporkan. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, setidaknya terdapat dua akun yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Advertisement
Umi Pipik datang
Pertama, terdapat akun Twitter atau X dengan username @sound****** dan @franco*****. Komentar yang ditulis oleh akun @sound****** dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap Umi Pipik dengan istilah yang tidak pantas. Di sisi lain, akun lainnya dinilai lebih kasar dalam komentarnya. "Umi Pipik hari ini juga hadir untuk membuat laporan ke kepolisian terkait dengan pasal penghinaan. Kami memiliki bukti berupa screenshot, beberapa cuitan dari X, serta screenshot cuplikan video dari podcast," tambah Rendy Anggara Putra.
Advertisement
Akun Tersebut Telah Dilaporkan
Pada kesempatan tersebut, ia mengonfirmasi bahwa terdapat dua akun yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Sementara ada dua akun yang sudah kita laporkan," ungkapnya, didampingi oleh Umi Pipik dan Abidzar Al-Ghifari.
Di sisi lain, Umi Pipik menegaskan bahwa sebagai warga negara, ia berhak mendapatkan perlindungan hukum. Ia berpendapat bahwa netizen perlu diberikan efek jera supaya tidak merundung orang dengan sembarangan di ruang publik, termasuk di media sosial.