Polres Metro Jakarta Selatan telah memperpanjang masa penahanan Vadel Badjideh tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani, selama 40 hari ke depan. Langkah ini diambil penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan Vadel.
"Iya sempat kecewa (penambahan masa penahanan), tapi kan untuk proses hukumnya masih kita jalani dulu," ungkap Bintang Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip Rabu (5/3).
Sebagai seorang kakak, Bintang Badjideh mengungkapkan rasa kecewa atas penambahan masa penahanan yang dialami Vadel Badjideh. Saat ini, mereka memilih untuk mengikuti proses hukum yang ada sambil terus berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Dari kepolisian juga kan menambahkan 40 hari, dari kita masih mengupayakan penangguhan. Kalau proses penangguhan masih diupayakan," kata Bintang, kakak Vadel Badjideh.
Advertisement
Reaksi Vadel saat Tahu Masa Tahanan Diperpanjang
Bintang menjelaskan reaksi Vadel atas perpanjangan masa penahanan yang dijalaninya. Ia menuturkan adiknya menerima keadaan tersebut dengan lapang dada dan bersedia mengikuti semua tahapan hukum yang harus dilalui.
"Dia ikhlas cuma ikutin aja prosesnya yang udh ada di polres," ungkap Bintang.
Advertisement
Kondisi Kesehatan Ibu Vadel Menurun
Bintang menekankan ibunya mengalami penurunan kondisi kesehatan, sehingga jarang bisa mengunjungi Vadel. Hubungan antara ibunya dan Vadel sangatlah dekat, dan hal ini membuat situasi menjadi lebih sulit.
"Waktu itu pertama udah sekali datang sempat ngedrop lagi, karena anak paling kecil, masih nggak kuat ibu, karena Vadel paling dekat sama ibu kan," jelas Bintang.
Advertisement
Rencana Lapor Balik Lolly
Bintang tidak ingin membicarakan langkah hukum lainnya, termasuk rencana untuk melaporkan Lolly. Saat ini, ia dan keluarganya lebih memilih untuk berkonsentrasi pada Vadel.
"Kita di sini masih fokus ke Vadel aja, masih fokus support Vadel, gimana caranya biar Vadel nggak down, biar Vadel balik lagi sama keluarga," ucap Bintang Badjideh.