Polres Metro Jakarta Selatan telah memperpanjang masa penahanan Vadel Badjideh terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Penahanan Vadel kini ditambah selama 40 hari ke depan, sementara penyidik masih dalam proses melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk kasus ini sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Semua berkas emang harus dilengkapi, dari mulai barang bukti, saksi saksi, itu semua harus dilengkapi. Untuk melengkapi itu penyidik butuh waktu, dan tidak sebentar tentunya," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (3/3).
Panjangnya proses pengumpulan bukti membuat masa tahanan Vadel Badjideh yang semula hanya 20 hari di rasa kurang. Sehingga polisi menambah masa tahanan 40 hari lagi.
"Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan tidak memungkinkan melengkapi berkas. Karena itu penyidik memperpanjang masa penahanan VA hingga 40 hari ke depan. Itu menjadi alasan pemudik memperpanjang," tutur Nurma Dewi.
Advertisement
Kondisi Terkini Vadel Badjideh
Nurma menyatakan Vadel berada dalam keadaan yang baik. Meskipun demikian, selama masa penahanannya, akses dan ruang geraknya menjadi sangat terbatas.
"Sehat, tapi namanya ditahan semua lingkupnya yang dibatasi," kata Nurma Dewi.
Advertisement
Kabar Pengajuan Penangguhan Tahanan
Nurma Dewi memberikan perhatian terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Vadel. Saat ini, surat permohonan tersebut telah diterima dan keputusan untuk mengabulkannya atau tidak sepenuhnya berada di tangan penyidik serta pimpinan.
“Semua masih dalam proses. Surat penangguhan penahanan sudah diterima namun untuk dikabulkan atau tidak pasti ada pertimbangan,” jelasnya.
Advertisement
Menunggu Keputusan Penyidik
Nurma Dewi mengungkapkan terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi apakah permohonan penangguhan penahanan akan disetujui atau ditolak. Namun, pada akhirnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada penyidik dan pimpinan yang memiliki otoritas dalam hal ini.
“Sebetulnya dari penangguhan penahanan setelah diterima dan dipelajari tentu tidak lama. Yang jelas sekarang ada di meja penyidik. Penentunya penyidik dan pimpinan,” ucap Nurma Dewi.