Istri Sandy Permana Ingin Nanang 'Gimbal' Dihukum Seumur Hidup atau Mati

Istri Sandy Permana berharap agar pelaku yang membunuh suaminya mendapatkan hukuman mati.

Astri Agustina
Oleh Astri Agustina - Reporter
Istri Sandy Permana Ingin Nanang 'Gimbal' Dihukum Seumur Hidup atau Mati
Nanang "Gimbal" Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan, Istri Sandy Permana Ingin Pelaku Dihukum Seumur Hidup Atau Mati (KapanLagi.com®/Budy Santoso)

Aktor Sandy Permana meninggal dunia usai ditusuk oleh tetangganya sendiri, Nanang Gimbal. Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Nanang segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Istri Sandy Permana, Ade Andriani, merasa gembira karena pelaku yang membunuh suaminya akhirnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Kalau untuk ditangkap senang ya, akhirnya kan pelaku ditangkap," ujar Ade saat dihubungi wartawan pada Sabtu (17/1/2025).

Ade mengungkapkan rasa senangnya ketika mendengar bahwa pelaku telah ditangkap. Ia merasa bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah yang baik dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hukuman Berat

Nanang "Gimbal" Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan, Istri Sandy Permana Ingin Pelaku Dihukum Seumur Hidup Atau Mati
Meski lega atas penangkapan Nanang, Ade menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. KapanLagi.com®/Budy Santoso

Meskipun merasa lega dengan penangkapan Nanang, Ade menekankan pentingnya agar proses hukum tetap dilanjutkan. Ia percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan semua pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman yang akan diterima masih belum bisa dipastikan, dan kami menyerahkannya kepada kuasa hukum saya," ujar dia.

Dalam situasi ini, pihaknya merasa perlu untuk menunggu keputusan dari tim hukum yang menangani kasus tersebut. Mereka percaya bahwa kuasa hukum akan memberikan penjelasan dan strategi terbaik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ancaman Hukum

Nanang "Gimbal" Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan, Istri Sandy Permana Ingin Pelaku Dihukum Seumur Hidup Atau Mati
Nanang kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindakannya. Namun, menurut Ade, ancaman hukuman tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terhadap mendiang suaminya. KapanLagi.com®/Budy Santoso

Nanang saat ini terancam hukuman penjara selama maksimal 15 tahun akibat tindakannya. Namun, Ade berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan terhadap suaminya yang telah tiada.

Ade mengungkapkan pendapatnya mengenai hukuman yang dijatuhkan, "Kalau untuk saya, 15 tahun kurang ya, karena nggak akan setimpal ya sama perbuatannya." Ia merasa bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan, dan ia berpendapat bahwa masa hukuman yang lebih lama mungkin lebih sesuai.

Menurutnya, tindakan yang diambil seharusnya mendapatkan konsekuensi yang lebih berat agar dapat memberikan efek jera. Hal ini menunjukkan bahwa Ade memiliki pandangan yang tegas mengenai keadilan dalam penegakan hukum.

Ia sangat menginginkan agar pelaku menerima hukuman yang lebih berat. Harapannya adalah pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.

Rekomendasi