Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, telah mengambil keputusan mengenai nasib rumah tangga Tengku Dewi dan Andrew Andika. Dengan demikian, mereka secara resmi telah bercerai. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique.
"Agenda sidang hari ini kesimpulan lalu langsung putusan. Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," ungkap Nickolas Dominique di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Dalam sidang cerai tersebut, Tengku Dewi tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
"Kebetulan dia (Tengku Dewi) lagi di luar kota. Jadi enggak bisa hadir hari ini," tambahnya.
Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan rumah tangga mereka, dan kini perhatian beralih kepada hak asuh anak yang menjadi bagian dari keputusan pengadilan.
Advertisement
Andrew Andika, menurut Nickolas Dominique, telah menyatakan sejak awal ia tidak akan hadir dalam proses persidangan hingga keputusan akhir dijatuhkan. Aktor tersebut menunjukkan kesiapannya untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam perkara ini.
"Dia memang sudah menyatakan tidak akan hadir lagi, langsung mulai saja sidangnya. Jadi kita sudah mengikuti aturan yang di mana dia bilang tidak akan hadir sampai putusan tidak hadir," tambah Nickolas Dominique.
Advertisement
Nickolas Dominique menegaskan sikap Andrew Andika berkontribusi pada percepatan proses perceraian dengan Tengku Dewi. Dengan persetujuannya terhadap gugatan yang diajukan, proses ini menjadi lebih mudah.
"Ya mempercepat, lebih mempermudah. Soalnya dia sudah setuju bagaimana prosesnya tinggal jalankan saja," urainya.
Advertisement
Nickolas Dominique menjelaskan meskipun keputusan telah diambil, Andrew Andika masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut. Apabila hak tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka keputusan perceraian akan dianggap inkrah.
"Sesuai dengan acaranya tetap dikasih banding 14 hari. Kalau 14 hari tidak ada banding baru," tutup Nickolas Dominique.