Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Tyna Kanna kepada Kenang Mirdad. Kini keduanya tak lagi berstatus suami istri.
Pihak pengadilan menyampaikan itu secara e-court pada Selasa (18/1) kemarin. Tak hanya soal perceraian, pengadilan juga mengumumkan tentang nafkah anak dan hak asuh.
Hak asuh anak-anak jatuh kepada Tyna dan Kenang wajib memberikan nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp10 juta per bulan.
"Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Anak Rp10 Juta per Bulan Usai Resmi Cerai dengan Tyna Kanna," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dilansir dari Liputan6.com.
Advertisement
Biaya Nafkah Naik Tiap Tahun
Lebih lanjut Taslimah mengatakan bila nafkah untuk kedua anak Kenang naik setiap tahunnya. Kenaikan minimal 10 persen.
"Untuk dua orang anak (Rp 10 juta) itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan," kata Taslimah.
"Hingga anak itu dewasa dan mandiri, dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun. Itu isi putusan yang telah dibacakan hari ini," sambungnya.
Advertisement
Semuanya Dikabulkan
Dalam gugatannya, Tyna hanya ingin bercerai dan hak asuh anak jatuh kepadanya. Semua gugatan Tyna pun dikabulkan.
"Iya penggugat meminta untuk ditetapkan biaya pemeliharaan dari kedua anak orang tersebut kepada tergugat sejumlah itu dan dikabulkan semuanya," kata Taslimah.
"Judul amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, sehingga yang digugat segitu dikabulkan segitu juga," sambungnya.