Panas Soal Harta Warisan dengan Teddy, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Putri Delina

Belakangan ini, soal warisan yang ditinggalkan mendiang Lina Jubaedah begitu panas dibahas oleh Teddy Pardiana. Ia sempat menuding bahwa anak mendiang Lina dan Sule yakni Putri Delina telah mengambil harta warisan dari deposit box tanpa sepengetahuan.

Astri Agustina
Oleh Astri Agustina - Reporter
Panas Soal Harta Warisan dengan Teddy, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Putri Delina
Putri Delina di the sultan sctv. ©2020 Merdeka.com/youtube SCTV

Belakangan ini, soal warisan yang ditinggalkan mendiang Lina Jubaedah begitu panas dibahas oleh Teddy Pardiana. Ia sempat menuding bahwa anak mendiang Lina dan Sule yakni Putri Delina telah mengambil harta warisan dari deposit box tanpa sepengetahuan.

Untuk meredam segala tudingan tersebut, Rizky Febian bersama Putri Delina didampingi oleh kuasa hukumnya menemui kuasa hukum Teddy. Pertemuan itu dilakukan sebagai langkah untuk membahas mengenai permasalahan yang tengah hangat diperbincangkan.

Dilansir dari Kapanlagi.com, pihak kuasa hukum Putri Delina menegaskan bahwa kliennya itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Apa yang dilakukannya yakni mengamankan harta warisan mendiang Lina itu bukan tindakan yang salah.

Diserahkan Teddy

Kuasa hukum Putri Delina, Bahyuni Zaili mengatakan bahwa setelah 40 hari kepergian Lina untuk selamanya itu, Teddy menyerahkan dokumen mengenai aset-aset mendiang kepada Putri. Kala itu, Teddy mengaku bahwa ia tak memiliki hak atas harta tersebut.

"Putri Delina dianggap mengambil dokumen dan perhiasan di deposit box yang ada di salah satu bank di Bandung tanpa persetujuan dari Pak Teddy. Perlu kita sampaikan bahwa 40 hari setelah almarhumah meninggal, Pak Teddy Pardiana menyerahkan dokumen mengenai aset-aset almarhumah termasuk perhiasan-perhiasan," terang Bahyuni.

"Waktu itu Pak Teddy, berdasar konfirmasi Putri, menyatakan ini harta almarhumah. Beliau, katanya, tidak punya hak atas harta tersebut," sambungnya.

Putri Delina Keberatan

Soal tudingan mengambil deposit box tanpa seizin Teddy, Putri Delina keberatan. Soalnya, sudah diketahui secara jelas bahwa harta warisan itu memang diperuntukkan bagi anak-anak mendiang Lina yakni dirinya, Rizky Febian, dan juga kedua anaknya.

"Saat pertemuan, Pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri Delina untuk menyimpan dan mengambil kalau mau mengambil. Dokumen dan perhiasan itu kemudian disimpan di deposit box," kata Bahyuni.

"Berkaitan dengan itu, kalau kemudian Putri Delina dikatakan mengambil tanpa izin, nah ini Putri Delina merasa keberatan gitu ya. Dokumen itu jelas milik almarhumah Lina yang diperuntukkan untuk anak-anak. Kami tegaskan, tidak tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Putri Delina," lanjutnya.

Soal Harta

Lebih lanjut Bahyuni menjelaskan tentang harta warisan yang disimpan di deposit box itu merupakan harta Lina dari pernikahan sebelumnya yakni bersama Sule.

"Itu harta almarhumah yang dibeli semasa pernikahan dengan Kang Sule dan dari hasil jerih payah Kang Sule yang diperuntukkan buat anak-anak. Ini harus kita tegaskan biar nanti nggak keliru, biar masyarakat bisa memahami dan menilai apakah salah Putri mengamankan harta itu," jelasnya.

Rekomendasi