Pelawak Senior Qomar Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Ijazah

Kabar mengejutkan datang dari pelawak senior, Qomar. Pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu secara resmi telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes hari ini, Rabu (19/8).

Astri Agustina
Oleh Astri Agustina - Reporter
Pelawak Senior Qomar Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Ijazah
Qomar. Instagram @hn.qomar ©2020 Merdeka.com

Kabar mengejutkan datang dari pelawak senior, Qomar. Pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu secara resmi telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes hari ini, Rabu (19/8).

Dilansir dari Kapanlagi.com, pelawak yang dikenal melalui grup 4 Sekawan itu langsing dieksekusi oleh Kejari setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Kabar mengenai penahanan Qomar itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman. Kata Furqon, Qomar sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pukul 18.00 WIB.

"Ya betul," kata Furqon dilansir dari Kapanlagi.com dari Suara.com.

Mengenai kasus ini, Qomar sendiri pada awalnya sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019 silam.

Vonis itu sendiri lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Saat itu, Qomar menyatakan banding terdapat putusan tersebut.

Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi dua tahun penjara. Qomar sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi