Meski masih berada di balik penjara, Pablo Benua dan Rey Utami turut membantu masyarakat yang terdampak virus Corona. Tak tanggung-tanggung, Pablo dan Rey menyumbang Rp1 miliar untuk masyarakat.
Hal itu diketahui dari postingan Pablo Benua di instagram. Instagram Pablo sendiri dikelola oleh admin lantaran masih harus menjalani hukuman.
Advertisement
Sumbangan Rp1 Miliar dalam Bentuk Sembako dan Uang Tunai
Dalam foto yang diunggah, tampak warga menerima paket sembako. Di belakangnya tampak sebuah spanduk bertuliskan 'Pablo Benua & Rey Utami Sumbang 1 Miliar Rupiah'.
"Post by Admin... di Bulan Suci Ramadhan yang Penuh berkah ini bertepatan dengan Wabah Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Pablo Benua dan Rey Utami Memberikan Bantuan atau Menyumbangkan sedikit rezekinya Sebesar 1 Milliar Rupiah dalam bentuk Sembako dan Uang Tunai kepada masyarakat yang membutuhkan," tulis akun Pablo Benua dalam keterangan fotonya.
Advertisement
Nilai Bantuan Sengaja Disebutkan
Sang admin mengaku sengaja menyebutkan besaran nilai sumbangan. Hal ini disebutnya sebagai bentuk transparansi.
"Mohon Maaf , Nilai Sumbangan Sengaja Disebutkan agar Transparan dan benar-benar Nilai yang disumbangkan diketahui oleh Masyarakat, sehingga benar-benar tersalurkan dengan Baik dan Sampai ketangan Masyarakat," tulisnya lagi.
Advertisement
Sampaikan Doa
Dalam tulisannya, admin akun instagram Pablo turut menyampaikan doa agar selalu diberikan perlindungan dan dijauhkan dari penyakit.
"Semoga Allah memberikan Perlindungan bagi kita Semua, menjauhkan kita dari segala penyakit dan memberikan Berlipat-lipat Kebaikan bagi kita semua ... Aamin YRA," ungkapnya.
Advertisement
Pablo dan Rey Masih di Rutan Polda Metro
Pablo dan Rey tidak bisa kut menyerahkan bantuan lantaran masih harus menjalani hukuman di Rutan Polda Metro Jaya.
"Mengingat Pablo dan Rey sedang Berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Tidak bisa Ikut Turun Langsung dalam Penyaluran Bantuan. Terimakasih," katanya.
Advertisement
Pablo Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Pablo dan Rey Utami harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran kasus ikan asin yang menjerat keduanya. Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.