Kasus investasi bodong Rp 7 M, aktor Sandy Tumiwa ditangkap polisi

Pelaku membuat sebuah perusahaan PT. CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di dalamnya.

Dhea Nadira
Oleh Dhea Nadira - Reporter
Kasus investasi bodong Rp 7 M, aktor Sandy Tumiwa ditangkap polisi
Sandy Tumiwa. ©kapanlagi.com

Aktor Sandy Tumiwa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Mantan suami aktris Tessa Kaunang ini terlibat kasus penipuan investasi bodong sebesar Rp 7 miliar.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengungkapkan pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, yakni Sandy Tumiwa dan Astriana alias Kiki."Dana yang terkumpul kurang lebih Rp 7 miliar dan para pelaku tidak dapat mengembalikan dana para investor," ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11)."Tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik mendapat informasi kalau yang bersangkutan (Sandy) menginap di Lena Resident, Kamar 27, daerah Palmerah, Jakarta Barat," tambahnya.Saat itu, lanjut Iqbal, Sandy baru saja pulang dari Bandung, sehingga tidak kembali ke kosannya yang berada di Tebet Barat VIII, No. 4, Jakarta Selatan. Modus penipuannya sendiri, sambung Iqbal, para pelaku membuat sebuah perusahaan PT. CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di dalamnya."Para pelaku menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 40 persen, sehingga membuat korban tergiur untuk investasikan uang mereka," papar Iqbal. Tak hanya itu, kata Iqbal, para investor atau korban diminta Sandy dan rekannya untuk mencari investor lainnya dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 15 persen dari uang yang diinvestasikan. "Dana yang terkumpul kemudian digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi dengan ke salah perusahaan trading forex di Jakarta dengan mengatasnamakan pribadi para pelaku," bebernya.

Rekomendasi