Pesan Menyentuh Nora Alexandra Usai Jerinx SID Jadi Tersangka & Ditahan
Merdeka.com - Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) secara resmi ditahan oleh Polda Bali setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disebutnya sebagai kacung WHO di instagram pribadinya.
Sang istri, Nora Alexandra pun harus menerima kenyataan mengenai suami tercintanya itu. Di laman instagramnya, wanita cantik itu mengunggah potret bersama sang suami dan menulis pesan menyentuh. Kata Nora, Jerinx tak perlu khawatir pada dirinya.
Nora Selalu Ada Untuk Jerinx
Soalnya, Nora begitu mencintai Jerinx dan akan selalu ada untuk sang suami. Bagaimana pun kondisi pria asal Bali itu, Nora akan setia menemani dan berjuang agar Jerinx bisa bebas dari bui.
"Love you, jangan khawatirka aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada di sini @jrxsid #bebaskanjrxsid," kata Nora di laman instagram pribadinya.
Semangat Untuk Suami
Kemudian, Nora juga memberikan semangat untuk Jerinx agar selalu kuat menghadapi masalah yang ada. Ia berharap, selama Jerinx berada di balik jeruji besi untuk tak mengkhawatirkannya. Soalnya, Nora akan selalu ada untuk Jerinx.
"Kelak nanti saat kamu sudah di luar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku di sini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat!," papar Nora.
Banjir Dukungan
Menulis pesan manis untuk suami tercinta, Nora mendapat banyak sekali dukungan. Di antaranya ada dari Tamara Bleszynski dan Fitri Salhuteru. Nora diharapkan bisa sabar dan kuat dalam menghadapi cobaan berat ini.
"Sabar dear," kata @fitri_salhuteru.
"Stay strong," kata @tamarableszynskiofficial.
"Tenang, badai pasti berlalu. Cuma segelintir orang yang bisa melalui badai ini, keep strong," kata @chris_hydrant.
Kasus Jerinx
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan. Lalu, ia pun mengatakan bahwa Jerinx telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," papar Kombes Syamsi.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kata Syamsi, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," terang dia.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Baca SelengkapnyaSejumlah nama disebut menjalin kedekatan dengan pedangdut asal Sulawesi Selatan tersebut. Salah satunya adalah Iqhbal LIDA.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Jenderal polisi 'bersahaja' lulus S3.
Baca SelengkapnyaBerikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang Polwan cantik Nurul Azizah mendapatkan jabatan baru menjadi Dirprogsarjana STIK, sekaligus menandai naiknya pangkat dari Kombes ke Brigjen.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaPati yang kini menjabat Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum ini dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor
Baca Selengkapnya