Joko Anwar Meradang, Promo Film Gundala Kena Teguran KPI
Merdeka.com - Sutradara Joko Anwar mengungkapkan kekecewaannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini lantaran promo film terbarunya berjudul 'Gundala' di televisi menjadi salah satu program yang terkena teguran dari KPI.
Seperti diketahui KPI menegur 14 program siaran. Dari 14 program siaran tersebut diantaranya tayangan kartun Spongebob Squarepants Movie dan promo film 'Gundala'.
Film 'Gundala' sendiri merupakan film yang ditulis dan disutradarai Joko Anwar. Film ini mengangkat tentang cerita karakter pahlawan super Indonesia, Gundala telah dirilis pada 29 Agustus 2019 lalu.
Joko Anwar Kesal Promo Film Gundala Ditegur KPI Pusat
Joko Anwar mengungkapkan kekesalannya kepada KPI di akun twitternya. Dalam salah satu cuitannya, Joko Anwar menyebut jika promo Gundala kena sanksi KPI Pusat, karena ada dialog bilang 'bangsat'. Joko Anwar pun memberikan penjelasan tentang arti kata 'Bangsat' sesuai KBBI yakni berarti kepinding, kutu busuk. Selain itu juga kata 'Bangsat' bisa berarti orang yang bertabiat jahat.
"Promo Gundala kena sanksi @KPI_Pusat karena ada dialog bilang 'Bangsat.' Bangsat artinya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia," tulis Joko Anwar Sembari menyertakan tangkapan layar arti kata 'Bangsat' sesuai KBBI.
Joko Anwar: Bubarkan KPI
Joko Anwar pun menuliskan tagar bubarkan KPI . Hal itu ditulis Joko Anwar dalam dalam satu cuitannya.
"#BubarkanKPI" tulis Joko Anwar sembari menyertakan gambar berisi nama 14 program yang terkena teguran dari KPI.
Kritik Joko Anwar untuk KPI
Joko Anwar pun mengungkapkan keberatannya dengan apa yang dirilis oleh KPI. Apalagi tayangan kartun Spongebob Squarepants Movie masuk dalam satu program yang terkena teguran KPI.
"Kalau ada lembaga yang anggap tontonan kayak SpongeBob melanggar norma kesopanan, lembaga itu nggak layak dipercaya menilai apapun di hidup ini. #BubarkanKPI @KPI_Pusat,"tulis Joko Anwar.
Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi. KPI menilai ke-14 program itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012. Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan bermacam-macam, mulai dari muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, hingga konflik pribadi.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembahasan program makan siang gratis menunggu pelantikan Prabowo sebagai Presiden.
Baca SelengkapnyaSorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Selengkapnya45 Hari jelang pemungutan suara, Ganjar yakin 21 Program Andalan jadi senjata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Gerindra ini juga menyampaikan terima kasih kepada KPU dan stasiun televisi yang telah menyelenggarakan acara debat keempat Pilpres.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaGerindra justru optimis kesaksian empat menteri tersebut akan secara langsung membantah tudingan kecurangan dilakukan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPrabowo minta kader manfaatkan waktu masa kampanye yang tersisa 2 bulan lagi untuk turun ke bawah
Baca Selengkapnya