Mursyida, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menyatakan putusan cerai pernikahan Jenny Rachman dan Supradjarto dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu (22/11/2023).
Advertisement
1
"Perkara permohonan talak cerai dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA_JAKPUS dengan pemohon S (Supradjarto) dan termohon JR (Jenny Rachman) sudah diputus cerai," ungkap Mursyida saat ditemui di kantornya, Rabu (22/11).
Advertisement
2
"Permohonan talak S dikabulkan," tambahnya.
Advertisement
3
Jenny Rachman berhasil memenangkan sebagian gugatannya! Dia diberikan nafkah iddah senilai Rp 600 juta dan mut'ah senilai Rp 1 miliar oleh Supradjarto.
Advertisement
4
"Nafkah madhiah ditolak majelis hakim. Putusan belum inkrah, karena pengadilan masih memberikan waktu 14 hari untuk pemohon dan termohon mengajukan banding atau menerima putusan ini," ujarnya.
Advertisement
5
Meski beredar gosip perceraian artis senior itu, ke depannya dia akan menjadi janda kaya raya karena akan mendapatkan nafkah iddah lebih dari setengah miliar.
Advertisement
6
Selain itu dirinya juga mendapat nafkah mu'ah sebesar Rp 1 miliar dari mantan suaminya.
Advertisement
7
Kisruh perkawinan Jenny Rachman dan Supradjarto terungkap, hal ini lantaran kabar adanya orang ketiga di antara mereka. Mereka bahkan sampai saling melapor ke polisi!