Setelah dititipkan di Rumah Sakit Polri yang terletak di Kramat Jati, Jakarta Timur, putri Nikita Mirzani, Laura Meizani, atau lebih dikenal dengan sebutan Lolly, akhirnya diserahkan kepada keluarganya. Informasi ini disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Menurut Nurma Dewi, penyerahan Lolly kepada pihak keluarga berlangsung pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Lolly dijemput kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachdim dan tantenya.
"Jadi betul sudah hari jumat sekiranya jam 23.00 atau jam 11 malam, dari penyidik sudah memberikan ke pihak keluarga dari LM," ungkap Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (20/1).
Dia juga menambahkan, "Tentu kita lampirkan surat berita acara penyerahan ke keluarga. Kemudian dari penyidik Polres Jakarta Selatan memberikan ke kuasa hukum dan pihak keluarga, yaitu bude dari ananda LM,".
Advertisement
Silakan sampaikan informasi mengenai penyerahan
Nurma mengungkapkan mereka telah berkoordinasi dengan Nikita, yang merupakan orang tua, mengenai proses penyerahan ini. Akibat dari koordinasi tersebut, Nikita mengutus seorang pengacara dan salah satu anggota keluarga untuk menjemput Lolly.
"Kita, penyidik, berkoordinasi dengan NM, kemudian yang dikirim atau mengambil dan mendampingi ananda LM kita memberikan surat berita acara penyerahan, kepada kuasa hukum dan pihak keluarga ananda LM," jelasnya.
Advertisement
Bukan Dijemput Razman Nasution
Lolly telah memilih Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution sebagai pengacara yang akan mewakilinya. Meskipun demikian, Razman tidak termasuk dalam anggota keluarganya, sehingga pihak penyidik memutuskan untuk menyerahkan kembali kasus ini kepada keluarga Lolly.
"Kami memberikan ke yang jelas, ke keluarga," imbuhnya.
Advertisement
Tidak Ada Pemulangan Paksa
Sehubungan dengan sikap Lolly ketika diserahkan kepada keluarganya, Nurma Dewi menegaskan tidak ada unsur pemaksaan dalam proses tersebut. Penyidik memberikan Lolly kepada perwakilan keluarga tanpa syarat tertentu.
"Dari penyidik menyerahkan dengan apa adanya, bukan ada pemaksaan yang diberikan dari penyidik ke kuasa hukum dan budenya," ucap Nurma Dewi.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa proses penyerahan berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada tekanan yang dirasakan oleh pihak mana pun.
Nurma Dewi juga menambahkan situasi ini harus dipahami dalam konteks yang lebih luas. Keluarga Lolly berhak untuk menerima dan mendampingi Lolly tanpa adanya intervensi dari pihak luar.