Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Mulan Jameela Tulis Kalimat Menyentuh
Merdeka.com - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela pun turut buka suara terkait hal tersebut. Dia menuliskan kalimat menyentuh di akun instagramnya.
"Innama Asyku batsi wa huzni ilallah. Hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku," tulis Mulan Jameela dalam Instagram Story.
Vonis terhadap Ahmad Dhani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Sebelumnya, akibat video blog (Vlog) yang di buat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaSederet Nama Musisi yang jadi Wakil Rakyat, Terbaru Ada Pentolan Band Dewa 19
Ada musisi yang terpilih untuk periode kedua dalam Pemilu 2024 ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Hidup De Gadjah: Tak Punya Cita-cita Terjun ke Dunia Politik, Kini Pimpin Gerindra Bali
Di jajaran Ketua-ketua partai politik di Bali, Made Muliawan Arya bisa disebut sebagai yang paling muda usianya.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Balas Anies soal Orang Dalam: Waktu Gubernur DKI, yang Dimasukkan Timsesnya
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, mengatakan fenomena "orang dalam" terjadi di setiap kekuatan.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnya