Foto:
Nama Lengkap : Anas Urbaningrum
Alias : Anas | Urbaningrum
Profesi : Politisi
Agama : Islam
Tempat Lahir : Blitar, Jawa Timur
Tanggal Lahir : Selasa, 15 Juli 1969
Zodiac : Cancer
Warga Negara : Indonesia
Anas Urbaningrum adalah seorang politikus partai Demokrat yang merupakan partai dominan di Indonesia sejak pemilu 2009. Terpilih pada usia ke-40, Anas merupakan pemimpin partai termuda di Indonesia. Ia sempat memimpin Divisi Otonomi Politik dan Daerah sebelum menjadi ketua fraksi Partai Demokrat di DPR. Selengkapnya
Anas masih diterpa isu dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Majelis Tinggi Partai Demokrat berupaya menyelamatkan hak Anas sebagai ketua umum, hingga akhirnya posisinya sulit karena menjadi tersangka.
Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kudeta di Partai Demokrat. Hal itu terjadi pada Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2013 yang menggantikan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Gus Kholid menyebut jika penyebab meninggalnya Atabik Ali karena sakit tua. Gus Kholid menjabarkan jika Atabik memang sudah beberapa kali terkena stroke.
Ali mengatakan, Anas akan menjalani pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 300 juta. Pidana Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.
Politikus Demokrat Herzaky Mahendra menegaskan, tak ada kubu Cikeas atau kubu Condet jelang Kongres 2020. Dia menyinggung, petualang politik yang ingin bermanuver jelang pergantian ketua umum.
"Turut berduka atas wafatnya Ibu Ani Yudhoyono, semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa sabar dan tabah. Kita antar dengan doa terbaik," tulis Anas dalam secarik kerta. Tulisan itu diunggah oleh akun Twitter Anas Urbaningrum. Kertas itu dititipkan kepada sahabat yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin.
Anas Urbaningrum akan ajak tamu lesehan usai gazebo di Lapas Sukamiskin dibongkar. Mantan ketua umum Partai Demokrat ini menuturkan, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, menginjakan kaki ke luar hanya untuk kepentingan berobat. Itupun, imbuh Anas, tanpa menyelewengkan kesempatan tersebut seperti mampir ke suatu tempat.
"Setahu saya TGB salah satu kader unggulan Demokrat. TGB kalau tidak keliru majelis tinggi posisi penting di partai, ragu akan disanksi," ujar Anas.
Anas menyinggung keterangan sejumlah saksi pada persidangan perkara pokoknya di tingkat pertama hanya arahan dari pelaku lain dalam perkara yang sama. Namun, dinilainya keterangan-keterangan para saksi itu justru dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya.
Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan keterangan mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor yang membantah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat.
Artidjo dikenal sebagai hakim yang kerap menambah hukuman para koruptor.
Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol. Anas menjelaskan alasannya mengajukan PK karena menilai ada sejumlah fakta persidangan sekaligus bukti yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat menangani perkaranya.
Artidjo enggan menanggapi PK yang diajukan Anas. Dia memegang teguh etika hakim yang tidak boleh mengomentari perkara yang akan berproses atau pernah ditanganinya.
Mengenai pensiunnya Hakim Agung Artidjo, Sukma mengatakan, pasti ada kasus atau perkara yang belum dirampungkan. Apalagi di MA terjadi penumpukan perkara yang cukup banyak (deathlock).
"Bahwa aroma politik dari kasus Hambalang yang menimpa pemohon PK sejak awal memang telah tercium pekat indikatornya bocor dokumen KPK yang diduga Sprindik atas nama pemohon PK," ujar Kuasa hukum Anas, Abang Nuryasin.
Anas Urbaningrum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Ada dua hal yang menjadi dasar Anas mengajukan PK.
"Tidak ada hubungannya karena perkara saya itu Kasasi nya dipegang oleh Pak Artidjo, kalau PK kapanpun itu apakah hari ini setahun yang lalu 2 tahun yang lalu itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK, karena Pak Artidjo kan sudah pegang kasasi jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang menjadi majelis hakim PK."
Terpidana tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum mengajukan langkah hukum terakhir, Peninjauan Kembali (PK).
Dia berharap palu keadilan masih berpihak padanya. Anas merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. "Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu, keputusan yang saya terima itu tidak adil," kata Anas.
Ketukan palunya bikin para koruptor lebih lama di dalam jeruji besi.
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA