Foto:
Nama Lengkap : Anas Urbaningrum
Alias : Anas | Urbaningrum
Profesi : Politisi
Agama : Islam
Tempat Lahir : Blitar, Jawa Timur
Tanggal Lahir : Selasa, 15 Juli 1969
Zodiac : Cancer
Warga Negara : Indonesia
Anas Urbaningrum adalah seorang politikus partai Demokrat yang merupakan partai dominan di Indonesia sejak pemilu 2009. Terpilih pada usia ke-40, Anas merupakan pemimpin partai termuda di Indonesia. Ia sempat memimpin Divisi Otonomi Politik dan Daerah sebelum menjadi ketua fraksi Partai Demokrat di DPR. Selengkapnya
Mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum segera bebas. Dia kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin usai divonis bersalah kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Bogor.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Parpol ini didirikan oleh Gede Pasek Suardika. Mantan Sekjen Hanura dan Politikus Demokrat.
Partai ini berada di bawah kepemimpinan Gede Pasek Suardika.
“Mas Anas merestui proses perjalanan PKN agar berjalan lancar," kata Pasek.
Demokrat juga tidak takut PKN akan menggembosi elektoral partai. Sebabnya kata Hinca, Demokrat sudah berdiri 20 tahun lamanya.
Gede Pasek Suardika memutuskan untuk keluar dari Hanura. Dia berencana memimpin parpol baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebelum di Hanura, Pasek diketahui sempat berkiprah di Demokrat.
Gede Pasek Suardika (GPS) menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah keluar dari Partai Hanura. Gede Pasek sebelumnya merupakan kader partai Demokrat sebelum bergabung ke Hanura.
Anas Urbaningrum diketahui akan bebas pada tahun 2022 karena putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung memotong vonis kasus korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014. Jika divonis 8 tahun penjara, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada tahun 2022
ahmad juga ditanya apakah Anas Urbaningrum bakal bergabung di kepengurusan Demokrat KLB. Dia bilang, saat ini Anas masih fokus menjalani hidupnya di pesantren.
Anas masih diterpa isu dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Majelis Tinggi Partai Demokrat berupaya menyelamatkan hak Anas sebagai ketua umum, hingga akhirnya posisinya sulit karena menjadi tersangka.
Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kudeta di Partai Demokrat. Hal itu terjadi pada Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2013 yang menggantikan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Gus Kholid menyebut jika penyebab meninggalnya Atabik Ali karena sakit tua. Gus Kholid menjabarkan jika Atabik memang sudah beberapa kali terkena stroke.
Ali mengatakan, Anas akan menjalani pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 300 juta. Pidana Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.
Politikus Demokrat Herzaky Mahendra menegaskan, tak ada kubu Cikeas atau kubu Condet jelang Kongres 2020. Dia menyinggung, petualang politik yang ingin bermanuver jelang pergantian ketua umum.
"Turut berduka atas wafatnya Ibu Ani Yudhoyono, semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa sabar dan tabah. Kita antar dengan doa terbaik," tulis Anas dalam secarik kerta. Tulisan itu diunggah oleh akun Twitter Anas Urbaningrum. Kertas itu dititipkan kepada sahabat yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin.
Anas Urbaningrum akan ajak tamu lesehan usai gazebo di Lapas Sukamiskin dibongkar. Mantan ketua umum Partai Demokrat ini menuturkan, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, menginjakan kaki ke luar hanya untuk kepentingan berobat. Itupun, imbuh Anas, tanpa menyelewengkan kesempatan tersebut seperti mampir ke suatu tempat.
"Setahu saya TGB salah satu kader unggulan Demokrat. TGB kalau tidak keliru majelis tinggi posisi penting di partai, ragu akan disanksi," ujar Anas.
Anas menyinggung keterangan sejumlah saksi pada persidangan perkara pokoknya di tingkat pertama hanya arahan dari pelaku lain dalam perkara yang sama. Namun, dinilainya keterangan-keterangan para saksi itu justru dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya.
Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan keterangan mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor yang membantah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat.
Artidjo dikenal sebagai hakim yang kerap menambah hukuman para koruptor.
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA