YLKI Tak Setuju Aturan DP Mobil Nol Persen, Ini Sebabnya
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai aturan ini kontraproduktif dan mengandung konflik kepentingan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut memberikan pembebasan uang muka alias down payment (DP) hingga nol persen untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai aturan ini kontraproduktif dan mengandung konflik kepentingan.
"Kita duga ini bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional," kata dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/1).
Tulus menilai bahwa peraturan tersebut dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance tanpa memperhatikan nasib konsumen. "Kalau biayanya dari industrinya sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya telah merencanakan untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 Tahun 2018 karena ini iming-iming DP 0 persen. Betul bisa dapat DP 0 persen, tapi nanti cicilan makin tinggi dan tenor yang tinggi jadi ini nanti akan memberatkan konsumen," tandasnya.
Baca juga:
Adira Finance Soal DP Mobil dan Motor 0 Persen: Tetap Harus Hati-hati
OJK: Hanya 86 Perusahaan Pembiayaan Bisa Beri DP Nol Persen Pembelian Mobil & Motor
OJK Yakin DP 0 Persen Tak Timbulkan Risiko Kredit Macet, Ini Alasannya
DP Mobil dan Motor 0 Persen Kerek Kinerja Perusahaan Pembiayaan
Wapres JK dan Menhub Budi Tak Setuju DP Nol Persen Pada Kredit Mobil dan Motor
Wapres JK: DP Mobil dan Motor Nol Persen Terlalu Berisiko