Adira Finance Soal DP Mobil dan Motor 0 Persen: Tetap Harus Hati-hati
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menetapkan uang muka down payment (DP) motor dan mobil 0 persen.
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), Hafid Hadeli menilai kebijakan OJK tersebut akan mendorong kinerja perusahaan-perusahaan pembiayaan lainnya. Namun, dalam implementasinya, perlu dilakukan secara kehati-hatian.
"Menurut saya POJK DP 0 persen memberikan fleksibilitas kepada perusahan-perusahaan. Perusahaan tetap harus menganut prinsip kehati-hatian," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/1).
Hafid mengatakan, DP nol persen dimungkinkan untuk diberikan kepada nasabah-nasabah yang bagus saja. Pihaknya juga akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan DP nol persen kepada debitur atau customer.
"Contoh, nasabah yang sudah mempunyai track record yang bagus. Kalaupun kita lakukan, untuk customer tertentu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan menyebutkan, baru 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan (multi finance) yang memenuhi syarat untuk menerapkan DP 0 persen tersebut. Artinya, hanya 86 perusahaan yang dapat memberikan DP 0 persen kepada nasabahnya.
"Sekitar 46 persen perusahaan multi finance, ini harus NPF (kredit macet) di bawah 1 persen," kata Bambang saat ditemui di kantornya.
Seperti diketahui, aturan DP mobil dan motor 0 persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaPenyaluran kredit awal tahun ini meningkat 338 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca Selengkapnya