Wapres JK: DP Mobil dan Motor Nol Persen Terlalu Berisiko
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isi aturan tersebut, OJK membolehkan perusahaan pembiayaan menerapkan DP (down payment) alias uang muka nol persen untuk membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengaku kurang setuju dengan adanya aturan DP nol persen tersebut. Menurutnya, terlalu banyak risiko yang dapat terjadi jika kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka.
"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP nol persen itu bisa banyak kredit macetnya, high risk," kata Wapres JK saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1).
Dalam pandangan JK, nantinya jika banyak masalah seperti kredit macet maka yang akan banyak bekerja adalah penagih atau debt collector. "Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," ujarnya.
Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya