LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

WK Duyung Ubah Skema Kontrak Kerja Menjadi Gross Split

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerjasama WK Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split. Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani pada 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery.

2019-01-17 19:02:05
Arcandra Tahar
Advertisement

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerjasama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split. Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani pada 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery.

Saat ini WK Duyung masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd. "Kita hari ini membahas WK Duyung yang berubah dari cost recovery menjadi gross split," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (17/1).

‎Menurut Arcandra, perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2. "(Cadangan)‎ Raw gasnya 84,14 BCF," kata dia.‎

Advertisement

‎Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. Kontraktor dan partisipasi interest pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.

Selain itu, Kementerian ESDM juga berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.

West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS eksplorasi ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada 11 Desember 2018 lalu. Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.

Advertisement

Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bonus Tanda Tangan Blok Migas 2018 Sumbang PNBP Rp 13,4 Triliun
Hingga Akhir Januari, 6 Blok Migas Ubah Skema Jadi Gross Split
Wamen Arcandra Sebut Dua Blok Migas Akan Ubah Kontrak Jadi Gross Split
Kontrak Blok Sengkang Diperpanjang 20 Tahun, Negara Raup USD 12 Juta
Eni Indonesia Jadi Perusahaan Eksplorasi Pertama Ubah Kontrak Jadi Gross Split
Arcandra Yakin 10 Blok Migas Laku Dilelang Berkat Skema Gross Split
ConocoPhillips dan Pertamina berebut ladang gas terbesar ketiga Indonesia

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.