Warga dan Mahasiswa Aceh Barat Gelar Demo Tolak Angkutan Limbah Batu Bara, Protes Bahaya dan Izin Bermasalah
Puluhan warga dan mahasiswa Aceh Barat menggelar demo tolak limbah batu bara, menghalangi truk pengangkut FABA yang dinilai membahayakan keselamatan dan merusak jalan tanpa izin resmi.
Puluhan warga Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, bersama mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, melakukan aksi penghadangan terhadap truk pengangkut limbah hasil pembakaran batu bara (FABA). Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap aktivitas pengangkutan limbah hasil pembakaran batu bara (FABA) oleh sebuah perusahaan swasta. Mereka menilai penggunaan jalan lintas kawasan pendidikan oleh truk-truk berat ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur yang ada.
Aksi demo tolak limbah batu bara ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, di jalan lintas kawasan pendidikan yang menjadi akses utama menuju kampus UTU dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Kepala Desa Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, menegaskan bahwa pihak perusahaan belum memiliki izin resmi untuk mengangkut limbah tersebut. Ketidakberizinan ini menjadi salah satu pemicu utama kemarahan warga dan mahasiswa yang merasa dirugikan.
Warga dan mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas pengangkutan limbah FABA ini. Mereka khawatir akan dampak buruk yang lebih besar jika kegiatan ini terus berlanjut tanpa pengawasan dan izin yang jelas. Ancaman terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan jalan menjadi fokus utama dalam tuntutan mereka kepada pemerintah daerah.
Bahaya dan Kerusakan Akibat Angkutan Limbah FABA
Aktivitas truk pengangkut limbah hasil pembakaran batu bara (FABA) di jalan lintas kawasan pendidikan Aceh Barat telah menimbulkan keresahan serius di kalangan masyarakat dan mahasiswa. Kepala Desa Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, mengungkapkan bahwa banyak titik jalan desa mengalami kerusakan parah akibat beban berat truk-truk tersebut. Kerusakan infrastruktur ini tidak hanya mengganggu mobilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain kerusakan jalan, keselamatan warga dan mahasiswa menjadi taruhan utama. Truk-truk besar yang melintas di area padat aktivitas pendidikan ini menciptakan risiko tinggi. "Banyak mahasiswa yang nyawanya terancam, bahkan hampir tertabrak," kata Ainal Mardhiah. Pernyataan ini menggambarkan betapa gentingnya situasi di lapangan, di mana insiden nyaris tertabrak sudah sering terjadi.
Jalur yang digunakan oleh perusahaan pengangkut limbah FABA ini seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa dan masyarakat umum, bukan untuk kendaraan berat. Limbah yang diangkut diketahui berasal dari sisa pembakaran PLTU 3-4 Nagan Raya dan dibawa ke perkebunan kelapa sawit pribadi. Kondisi ini memperparah kekhawatiran warga akan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas yang tidak terkontrol.
Perusahaan Enggan Berhenti, Izin Dipertanyakan
Pihak perusahaan pengangkut limbah batu bara menunjukkan sikap keras kepala dan enggan menghentikan aktivitasnya, meskipun telah mendapat teguran berulang kali dari warga dan aparat desa. Kepala Desa Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, menyatakan bahwa teguran yang dilayangkan selama beberapa minggu terakhir tidak diindahkan. Perusahaan berdalih bahwa jalan yang dilintasi adalah milik negara, sehingga mereka merasa berhak untuk melintasinya.
Bahkan, ancaman hukum sempat dilontarkan oleh pihak perusahaan kepada warga yang berupaya menghalangi. "Mereka mengatakan ini milik negara, malah kami diancam akan dibawa ke ranah hukum karena dianggap menghalangi tugas negara," ungkap Ainal. Situasi ini menciptakan ketegangan antara masyarakat lokal dan pihak perusahaan, yang semakin memperumit upaya penyelesaian masalah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian Mourny, mengonfirmasi bahwa kegiatan pengangkutan limbah FABA ini belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. "Selama saya bertugas di Dishub Aceh Barat (sejak Februari lalu) mereka belum pernah mengajukan," katanya. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, memperkuat argumen warga untuk menolak.
Petugas di lapangan juga melaporkan bahwa sopir truk tidak dapat menunjukkan izin penggunaan jalan untuk mengangkut material tersebut. Erdian Mourny telah meminta sopir untuk menyampaikan kepada perusahaan agar segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait perizinan yang seharusnya mereka miliki. Ketiadaan izin ini menjadi poin krusial dalam tuntutan warga dan pemerintah daerah.
Desakan Warga dan Sikap Pemerintah Daerah
Mewakili aparatur desa, masyarakat, dan mahasiswa, Kepala Desa Gunong Kleng Ainal Mardhiah memohon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat atau Bupati Aceh Barat Tarmizi untuk segera turun tangan. Mereka mendesak agar Pemkab tidak memberikan izin bagi aktivitas pengangkutan limbah ini, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkannya. "Kami memohon kepada Pemkab atau Bupati Aceh Barat, mohon jangan diberikan izin untuk pengangkutan ini karena sangat berbahaya bagi masyarakat," tegas Ainal.
Pemkab Aceh Barat telah menegaskan sikapnya terkait masalah ini. Apabila perusahaan pengangkutan limbah tersebut tidak dapat menunjukkan izin resmi dari pemerintah daerah, maka kegiatannya akan dihentikan. Pernyataan ini memberikan harapan bagi warga bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Erdian Mourny juga menegaskan bahwa sepengetahuannya, Pemkab Aceh Barat belum pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas tersebut.
Warga telah menyatakan komitmen mereka untuk terus menghadang truk-truk jika perusahaan tetap memaksakan diri melintas. "Jika besok tetap dipaksa melintas, masyarakat akan tetap bertahan menghadang karena jalur ini bukan untuk alat berat," imbuh Ainal. Ketegasan ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam mempertahankan hak mereka atas keselamatan dan lingkungan yang bersih.
Sumber: AntaraNews