UU Tax Amnesty digugat ke MK, ini tanggapan Sofyan Wanandi
"kami anggap semua UU juga digugat kok, biarin saja," ucap Sofyan.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi angkat bicara terkait digugatnya Undang Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Sofyan, hal ini sudah biasa karena semua Undang Undang yang baru di Indonesia pasti akan digugat.
"kami anggap semua UU juga digugat kok, biarin saja," ucap Sofyan di Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (11/7).
Sofyan menegaskan, gugatan UU Tax Amnesty tidak akan mempengaruhi minat masyarakat Indonesia yang ingin menikmati fasilitas beleid anyar ini. Pimpinan Mahkamah Konstitusi juga dipercaya tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
"Seharusnya pimpinan-pimpinan Mahkamah Konstitusi ini sadar kalau aturan ini untuk kepentingan bersama dan menggerakkan ekonomi. Jadi harus dilihat juga untung ruginya bagi ekonomi Indonesia. Jadi, hampir semua UU dimasukkan juga ke MK, enggak ada sesuatu yang baru," katanya.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai prosedur, instrumen dan hal lainnya terkait penerapan aturan pengampunan pajak.
"Itu PMK-nya ada beberapa, ada prosedur, termasuk UKM bisa dapat fasilitas Tax Amnesty. Juga instrumen lain dimasukkan. Perbankan juga bisa gunakan instrumen untuk gerakkan ekonomi. Menurut saya, uang yang masuk digunakan untuk menggerakkan ekonomi itu Rp 2.000 triliun," tutupnya.
Untuk diketahui, UU Tax Amnesty akan digugat ke MK oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Mereka meminta MK membatalkan UU Tax Amnesty karena hanya melegalkan praktik pencucian uang.
Baca juga:
Bos Mandiri siap 'tarik' dana masyarakat Indonesia di luar negeri
Ini yang dibicarakan para bankir dengan Kemenkeu soal Tax Amnesty
Ada tax amnesty, Indonesia kebanjiran dana asing Rp 97 triliun
UU Tax Amnesty dicurigai jadi pesanan pengemplang pajak
'Tax Amnesty beri diskon besar-besaran untuk pengemplang pajak'
PERADI: UU Pengampunan Pajak itu praktik legal pencucian uang
Tax amnesty dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembentukan UU