PERADI: UU Pengampunan Pajak itu praktik legal pencucian uang
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU. Langkah ini dilakukan guna menambah penerimaan pajak negara. Nantinya, para pejabat maupun pengusaha yang mau merepatriasi atau mengembalikan uangnya ke dalam negeri akan dilakukan tanpa melihat asal usul uang tersebut.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai UU tersebut sebagai salah satu praktik legal pencucian uang dan melanggar UU nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Ini politik anggaran pemerintah yang mau menarik sejumlah uang melalui uang tebusan. Apa ini pilihan terbaik bagi pemerintah? Tentu tidak, karena ini pilihan terbaik para orang yang menggelapkan harta kekayaan. Bukan untuk kepentingan pemerintah," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).
Dengan demikian, dia mengimbau agar penerapan UU tax amnesty di masyarakat bisa berjalan efektif dan ideal untuk mencegah adanya pencucian uang. Dibutuhkan sosialisasi yang mendalam secara terus menerus agar masyarakat dapat memahami urgensi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang diatur oleh UU.
"Karena bagaimanapun tindakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan pencucian uang telah dilegalkan melalui ketentuan hukum yang sah. Maka UU ini adalah upaya untuk melindungi para pelaku pencucian uang," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaUsia 30 Tahun Belum Punya Tabungan yang Cukup untuk Pensiun, Ikuti Cara Ini Biar Aman di Masa Tua
Cobalah untuk tidak hanya berfokus pada saldo Anda dalam waktu tertentu.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaNyaris Tak Kuliah karena Keterbatasan Dana, Begini Perjuangan Anak Penjahit Jadi Lulusan Terbaik Unej dengan IPK 3,99
Saat ia meminta izin pada orang tuanya, mereka mengaku tidak punya uang untuk membiayai kuliah
Baca Selengkapnya