LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh: Kami Sambut Baik, tapi Tidak Puas

Menurut Elly, penetapan UMP 2025 yang naik 6,5 persen merupakan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Sabtu, 30 Nov 2024 17:21:00
ump
Menurutnya, selain di Jakarta, massa Partai Buruh juga serentak melakukan aksi menuntut kenaikan UMP di berbagai kantor kepala daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia) (@ 2023 merdeka.com)
Advertisement

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menerima keputusan mengenai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Meskipun angka tersebut masih di bawah permintaan yang diajukan oleh buruh, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan tersebut. Awalnya, mereka berharap UMP 2025 dapat meningkat antara 7 persen hingga 10 persen.

"Kami sih menyambut baik ya statement pak Presiden tentang kenaikan UMP 6,5 persen. Walaupun kalau ditanya puas atau tidak kan tentunya tidak ada kepuasan," kata Elly.

Buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 7-10 persen, sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkirakan kenaikan hanya 6 persen.

Advertisement

Menurut Elly, penetapan UMP 2025 yang naik 6,5 persen merupakan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Elly juga menekankan pentingnya langkah-langkah lain terkait upah, seperti penetapan upah minimum sektoral yang akan diatur oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Advertisement

Hal ini merupakan kesempatan tambahan untuk meningkatkan upah buruh.

"Mengenai Upah Minimum Sektoral yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sudah sesuai dengan salah satu amar putusan MK tentang itu, dimana Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral, berarti sudah paslah jika Pemerintah benar-benar mengikuti Putusan MK," jelasnya.

Beban Pengusaha Bertambah

Para buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (JUNI KRISWANTO/AFP) © 2024 Liputan6.com

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Namun, para pengusaha berpendapat bahwa beban biaya yang harus ditanggung bisa jauh lebih tinggi.

Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, beban finansial yang harus ditanggung oleh perusahaan terkait tenaga kerja akan meningkat. Dalam perhitungannya,

Bob menyebutkan bahwa beban biaya di sektor ini bisa meningkat hingga 9,5 persen.

"Ya pasti paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan jenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya," kata Bob, saat dihubungi oleh Liputan6.com pada Sabtu (30/11).

Akibat dari kenaikan biaya tersebut, pengeluaran untuk produksi yang dilakukan oleh perusahaan akan semakin meningkat. Meskipun UMP 2025 hanya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, penambahan biaya ini, menurut Bob, berpotensi memengaruhi rencana ekspansi yang dimiliki oleh perusahaan.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan untuk meningkatkan upah, dampak ekonomi yang ditimbulkan dapat menjadi tantangan bagi pengusaha dalam mengelola biaya operasional mereka.

Peluang PHK Karyawan

Para buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (JUNI KRISWANTO/AFP) © 2024 Liputan6.com

Perusahaan terpaksa menunda rencana yang telah disusun sebelumnya. Dengan meningkatnya biaya operasional, langkah efisiensi menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

"Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan jumlah karyawan, Bob menjelaskan bahwa hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Namun, ia menekankan bahwa PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil.

Advertisement

"Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh," pungkas Bob.

Berita Terbaru
  • Tinjau Jalan Serindang–Bukit Segoler, Kemenko Infrastruktur Dorong Percepatan Infrastruktur di Beranda Terdepan Indonesia
  • Kemenko Infrastruktur Apresiasi Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalbar
  • Pemkab Serang Hadirkan 40 Titik Internet Gratis di 29 Kecamatan, Dukung Program "Serang Bahagia"
  • Pramuka KBRI Kuala Lumpur Gelar Perkemahan Persiapan Jambore Nasional XII
  • Menteri Haji Takziah ke Maros, Wujud Tanggung Jawab Pemerintah untuk Jamaah Wafat di Tanah Suci
  • berita update
  • konten ai
  • ump
  • ump 2025
  • ump 2025 naik
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
A
Reporter Arief Rahman Hakim, Arthur Gideon
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.