Tingkatkan pengelolaan perusahaan, Perum PPD gandeng kejaksaan
Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) menandatangani kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ruang lingkup kerja sama ini dalam mengelola usaha secara prima, sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam tata kelola perusahaan yang baik.
Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) menandatangani kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ruang lingkup kerja sama ini dalam mengelola usaha secara prima, sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Jika pengelolaan perusahaan bertambah baik maka ujungnya usaha pelayanan terhadap transportasi masyarakat pun semakin baik," ujar Direktur Perum PPD, Tatan Rustandi dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (24/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R. Narendra Jatna mendukung niat PPD menggandeng pihaknya. Dengan kesepakatan ini, dia berbarap kejaksaan dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum serta mewakili Perum PPD apabila mengalami permasalahan hukum.
"Kejaksaan dapat turut menjamin bahwa Perum PPD selalu melaksanakan ketentuan hukum," jelas R. Narendra.
Perum PPD saat ini telah menyediakan angkutan umum berbasis bus yang di bagi dalam beberapa segmen operasi seperti Transbusway, Transjabodetabek serta bus wisata. Dalam waktu dekat Perum PPD akan melengkapi layanan Airport Shuttle Service rute Bandara Soekarno-Hatta.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dianggap penting karena Kejaksaan negeri Jakarta timur dapat memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat berikut jalan keluarnya serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mampu mewakili Perum PPD dalam menyelesaikan persoalan khususnya yang menyangkut permasalahan hukum dan atau melakukan upaya penyelesaian sengketa dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan yang berlaku di Perum PPD.
Baca juga:
Pemerintah akui aturan taksi online tak disukai banyak pihak
Tuntaskan dana LRT Palembang, menkeu minta kontraktor cari utang
Menikmati kenyamanan bus berisi kebun dan taman di Taiwan
Kereta baru buatan PT INKA siap angkut pemudik
Hadapi mudik Lebaran, maskapai ajukan 1.907 tambahan penerbangan
Target 1,2 juta penumpang, underpass Stasiun Manggarai dikebut
Penambahan jumlah kereta api lebaran diyakini tak ganggu jadwal KRL