LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Terungkap! Praktik Under Invoicing pada Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sebanyak 25 wajib pajak teridentifikasi melakukan transaksi senilai Rp 2,08 triliun dengan cara under-invoicing, melalui laporan ekspor barang POME.

Kamis, 06 Nov 2025 22:18:00
pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto dalam acara pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ka (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan melaporkan bahwa antara Januari hingga Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak yang terlibat dalam transaksi senilai Rp 2,08 triliun, yang diduga menggunakan metode under-invoicing dengan mengklaim barang ekspor berupa POME (Palm Oil Mill Effluent). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa dari total tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 140 miliar dari perspektif pajak.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (6/11/2025), Bimo Wijayanto mengungkapkan, "Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar."

Ia menjelaskan bahwa modus ini dilakukan dengan cara mengakui nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, yang dikenal sebagai under-invoicing. Barang yang seharusnya diakui sebagai limbah sawit atau POME ternyata memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga mengakibatkan pengurangan yang signifikan terhadap bea masuk dan kewajiban pajak.

Bimo menambahkan, "Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi, bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing." Ia juga menekankan bahwa praktik semacam ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi salah satu fokus utama dalam penegakan hukum perpajakan.

Advertisement

Pemerintah berhasil menyita 87 kontainer berisi CPO

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto dalam acara pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ka © 2025 Liputan6.com

Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah berhasil mengungkap dugaan pelanggaran terkait ekspor produk turunan kelapa sawit.

Penemuan ini melibatkan 87 kontainer yang tercatat dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT MMS tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan mengenai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) yang berlaku untuk ekspor.

Advertisement

"Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir," jelas Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. 

Urutan Tindakan Penegakan Hukum

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto dalam acara pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ka © 2025 Liputan6.com

Djaka menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penindakan yang dilakukan. Proses tersebut dimulai pada 20 Oktober 2025 ketika Satgassus Polri memberikan informasi awal mengenai 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Selanjutnya, pada 20 hingga 21 Oktober 2025, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama. Atas penemuan tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk 4 PEB yang dimiliki oleh PT MMS.

Pada 22 hingga 23 Oktober 2025, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta. Kemudian, pada 24 Oktober 2025, ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik yang serupa, sehingga total kontainer yang teridentifikasi menjadi 87 (7 PEB).

Advertisement

"Untuk itu berdasarkan kronologi temuannya, pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2025 kita telah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok," pungkas Djaka.

Berita Terbaru
  • Teror Jalanan Berakhir! Polda Sumut Ringkus Komplotan Begal Geng Motor yang Beraksi di 25 Titik
  • Bongkar Aksi Terorganisasi Pencurian Kabel Telkom di Lampung Timur, Polisi Amankan 29 Orang
  • Terungkap! Pengasuh Ponpes di Grobogan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Hotel
  • Rieke Diah Pitaloka: Tidak Ada Privilese Jabatan, Dugaan Kasus Meninggalnya dr. Icha Harus Diusut Transparan
  • Wamendagri Bima Lantik Pengurus ALTI Jawa Tengah, Dorong Trail Run Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
  • ekspor
  • pajak
  • palm oil
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
T
Reporter Tira Santia, Arthur Gideon
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.