Tekan Jumlah Fintech Ilegal, Kominfo Aktif Lakukan Penyisiran Tiap Hari
Pemerintah menyatakan komitmennya dalam memberikan perlindungan pada masyarakat dari aksi fintech ilegal atau bodong. Kominfo memastikan selalu melakukan penyisiran fintech ilegal setiap hari. Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengimbau agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK.
Pemerintah menyatakan komitmennya dalam memberikan perlindungan pada masyarakat dari aksi fintech ilegal atau bodong. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan selalu melakukan penyisiran fintech ilegal setiap hari.
"Kalau dulu, ada laporan ke Satgas (waspada investasi), lalu lapor Kominfo baru nanti diblok. Sekarang dibalik, Kominfo setiap hari proaktif melakukan penyisiran, nanti dibandingkan dengan daftar dari OJK. Begitu daftarnya beda, yang beda langsung kami tutup," imbuh Menteri Rudiantara di Solo, Sabtu (9/3).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, turut mengimbau agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Sejauh ini, total entitas fintech ilegal yang sudah ditemukan dan diajukan penutupannya ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mencapai 803 entitas. Sementara, untuk fintech ilegal yang sudah diblokir, mencapai kurang lebih 600 entitas.
"Saat ini sudah 600 lebih fintech ilegal yang diblok, ada 800an yang masih proses mau ditutup oleh Kominfo," ungkap Wimboh Santoso.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Gelar Seminar Nasional Fintech, OJK Dorong Milenial Ciptakan Startup
Ombudsman Panggil OJK dan AFPI Terkait Fintech
Amar Bank Kolaborasi Layanan Fintech dengan BPR
OJK Desak Penyelenggara Pinjaman Online TIngkatkan Kualitas dan Pemahaman
AFPI Bina 50 Calon Pelaku Industri Fintech Agar Terdaftar di OJK
INDEF Prediksi LinkAja Mampu Kalahkan GO-PAY dan OVO
INDEF Catat Fintech Sumbang Rp 25,97 T ke PDB dan Serap 215.443 Pekerja