Tarif Empat Jalan Tol Ini Batal Naik di Akhir 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
Permintaan tersebut masih perlu dirumuskan bersama, lantaran menyangkut kontrak yang sudah terjalin dengan BUJT pengelola tol.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membatalkan kenaikan tarif untuk empat ruas tol pada Desember 2025, yakni untuk Jalan Tol Sedyatmo, Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3. Kenaikan tarif tol untuk keempat ruas itu diundur jadi awal tahun depan.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, kenaikan tarif sebenarnya jadi hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) setiap dua tahun. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Namun, Kementerian PU mendapat usulan dari Komisi V DPR RI untuk memperketat standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Namun, permintaan tersebut masih perlu dirumuskan bersama, lantaran menyangkut kontrak yang sudah terjalin dengan BUJT pengelola tol.
"Karena ini ujung-ujungnya akan mengubah kontrak, kontrak kerja antara pemerintah dan badan usaha. Jadi enggak begitu mudah mengerjakannya, karena sudah pending di kontrak," kata Dody di kantor Kementerian PU, Jakarta, Kamis (18/12).
Alasan Ditunda
Melanjutkan pernyataan tersebut, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Wilan Oktavian menyampaikan, Menteri PU sudah memberikan izin untuk menunda kenaikan tarif pada empat ruas tol. Merespons permintaan publik agar tarif tol tidak dulu dinaikkan pada akhir tahun ini.
"Jadi memang ada 4 ruas jalan tol yang secara jadwal secara kontrak dan penggunaan SPM sudah terpenuhi, antara lain Tol Sedyatmo, Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3," ujar Wilan.
"Nah, kepentingan tarifnya sudah keluar dari Pak Menteri, tapi 3 ruas ini punya Jasa Marga. Beliau siap menunda sampai Januari (2026). Jadi ditunda kenaikannya," imbuh dia.