LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tarif Cukai Plastik Diusulkan Rp30.000 per Kg, Ini Respons Menperin

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartatro mengaku masih akan menunggu keputusan tepat mengenai kebijakan tersebut. Sebab, meski belum terlihat berdampak pada industri secara signifikan akan tetapi aturan tersebut dapat memberatkan konsumen.

2019-07-03 16:26:59
Airlangga Hartarto
Advertisement

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan besaran tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram (Kg) dengan asumsi 1 Kg terdiri dari 150 lembar plastik, atau setara dengan Rp200 per lembar plastik. Namun usulan tersebut belum disetujui oleh Komisi XI DPR RI yang masih ingin melakukan pendalaman lebih lanjut.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengaku masih akan menunggu keputusan tepat mengenai kebijakan tersebut. Sebab, meski belum terlihat berdampak pada industri secara signifikan akan tetapi aturan tersebut dapat memberatkan konsumen.

"Iya nanti kita tunggu pembahasan. Itu pada kantong kresek tentu dampaknya ya ke konsumen di bebankan," katanya saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (3/7).

Advertisement

Airlangga menambahkan, secara hitung-hitungan apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara otomatis membuat volume industri turun. Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah dapat lebih cermat dan memberikan alternatif sebuah packaging yang lebih murah.

"Bagi industri otomatis kalau harga naik kan volume turun," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan simulasi besaran tarif cukai plastik. Adapun kebijakan pengenaan cukai dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.

Advertisement

"Kami usulkan tarif cukai Rp200 perak atau Rp30 ribu per kilo gram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik)," kata Menkeu Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp400 hingga Rp500 . Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp200.

"Kalau di-charge Rp200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp200 ke Rp450 - Rp500,." ujarnya.

Baca juga:
Pemerintah Siap Beri Insentif untuk Industri Plastik Ramah Lingkungan
Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Plastik Rp30.000 per Kg Masih Wajar
DPR Minta Obyek Cukai Plastik Tak Hanya Kantong Kresek
Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Yakinkan Cukai Plastik Tak Akan Sumbang Inflasi
Kemenkeu Target Aturan Cukai Plastik Terbit Tahun Ini
Sri Mulyani Minta DPR Segera Bahas Rencana Penerapan Cukai Plastik

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.