DPR Minta Obyek Cukai Plastik Tak Hanya Kantong Kresek
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman mengenai putusan kebijakan pengenaan tarif cukai plastik. Kendati demikian, dia optimistis aturan mengenai cukai plastik dapat terbit tahun ini dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Insya Allah tahun ini, kita optimis. Bentuknya adalah PMK," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).
Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyebutkan nantinya cukai plastik tak hanya akan berlaku untuk kantong plastik saja. Hal tersebut dikatakannya sebagai usulan dari anggota DPR yang ingin objek cukai tidak hanya terpaku pada kantong plastik.
"Pemerintah sampai dengan tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik. Tetapi tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan simulasi besaran tarif cukai plastik. Adapun kebijakan pengenaan cukai dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.
"Kami usulkan tarif cukai Rp200 perak atau Rp30 ribu per kilo gram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik)," kata Menkeu Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).
Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp400 hingga Rp500 . Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp200.
"Kalau di-charge Rp200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp200 ke Rp450 - Rp500,." ujarnya.
Dia menambahkan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan. "Kalau ini diterapkan, inflasi hanya 0,045 persen," tambahnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya