LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tarif Baru Ojek Online Berlaku, Menhub Budi Akan Survei Kepuasan Masyarakat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan meninjau efektivitas pemberlakuan tarif baru ojek online yang telah berlaku pada 1 Mei lalu. Ke depan, diharapkan aturan ojek yang baru dapat mengakomodir keinginan masyarakat, pengemudi dan aplikator.

2019-05-02 20:11:28
Ojek Online
Advertisement

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan meninjau efektivitas pemberlakuan tarif baru ojek online yang telah berlaku pada 1 Mei lalu. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan survei secara langsung kepada masyarakat.

"Nanti saya juga akan adakan semacam survei, seperti quick count begitu, faktanya masyarakat maunya berapa, satu minggu lagi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5).

Menhub Budi mengatakan aturan yang baru ini akan dievaluasi setelah satu pekan sejak ditetapkan. Ke depan, diharapkan aturan ojek yang baru dapat mengakomodir keinginan masyarakat, pengemudi dan aplikator.

Advertisement

"Semuanya ada. Ini hasil dari perjumpaan kepentingan. Dengan dasar itu kita tetapkan. Walaupun dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan peraturan ojek online secara efektif pada Rabu 1 Mei 2019. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Advertisement

"Mulai Rabu peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip Laman Setkab, Jakarta.

Adapun besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif ojek online nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Baca juga:
Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online
Jelang Pemberlakuan Aturan Ojek Online, Menhub Bakal Panggil Pihak Aplikator
Keharuan Ibu Ojek Online saat Anaknya Lulus Sebagai Tahfidz Qur'an
Polisi Tembak Mati Perampok Motor Pengemudi Ojek Online di Palmerah
Semrawut Ojek Online Mangkal di Badan Jalan Bikin Kemacetan
7 Dari 14 Pembunuh Ojek Online di Ciputat Ditangkap Polisi
Antisipasi Tindak Kejahatan, Puluhan Driver Wanita di Solo Dilatih Bela Diri

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.